Internationalmedia.co.id memberitakan putusan pengadilan Peru yang mengejutkan. Ollanta Humala, mantan presiden negara tersebut, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi besar-besaran. Istrinya, Nadine Heredia, juga turut divonis bersalah dan kini menjadi buronan.
Vonis tersebut dibacakan Rabu (16/4/2025) oleh Hakim Nayko Coronado. Humala dan Heredia dinyatakan terbukti bersalah atas pencucian uang. Sumber dana ilegal yang mereka terima berasal dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht, serta pemerintah Venezuela. Odebrecht, yang terlibat dalam skandal suap global, memberikan donasi ilegal untuk kampanye pilpres Humala.

Usai putusan dibacakan, Humala langsung digiring ke sel tahanan. Berbeda dengan sang mantan presiden, Heredia yang dilaporkan mencari suaka di Kedutaan Besar Brasil di Lima, absen dalam sidang.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Peru. Skandal Odebrecht telah menjerat tiga mantan presiden lainnya. Alan Garcia, mantan presiden yang menjabat dua periode, mengakhiri hidupnya sendiri saat polisi hendak menangkapnya. Alejandro Toledo, presiden periode 2001-2006, divonis 20 tahun penjara karena menerima suap jutaan dolar. Sementara itu, penyelidikan terhadap Pedro Pablo Kuczynski, presiden periode 2016-2018, masih berlangsung.
Jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara untuk Humala dan 26 tahun untuk Heredia. Mereka didakwa menerima suap senilai US$ 3 juta dari Odebrecht untuk kampanye 2011, serta mengalihkan dana US$ 200.000 yang dikirim mantan Presiden Venezuela Hugo Chavez untuk kampanye Humala tahun 2006. Heredia juga dituduh menyembunyikan pembelian properti menggunakan uang hasil kejahatan.
Meskipun Humala dan Heredia membantah semua tuduhan, pengadilan telah memutuskan sebaliknya. Tim kuasa hukum Humala menyatakan akan mengajukan banding. Kasus ini menjadi catatan kelam bagi sejarah politik Peru dan mengungkap betapa dalamnya jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan multinasional dan pejabat tinggi negara.