Internationalmedia.co.id – Pemerintah Malaysia membuat gebrakan mengejutkan dengan berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi generasi muda dari kejahatan siber dan predator seksual yang semakin meresahkan.
Menteri Komunikasi Malaysia, Datuk Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan kabinet. Pemerintah kini tengah mengkaji mekanisme penerapan aturan ini, belajar dari negara-negara seperti Australia yang telah menerapkan batasan usia serupa.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan verifikasi e-KYC (Electronic Know Your Customer). Proses ini melibatkan penggunaan dokumen resmi seperti MyKad, paspor, dan MyDigital ID untuk memastikan usia pengguna saat pendaftaran.
"Kami berharap platform dapat menerapkannya tahun depan," ujar Fahmi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif dari pemerintah, badan pengatur, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan internet yang aman bagi anak-anak dan keluarga di Malaysia.
Rencana ini merupakan peningkatan dari usulan sebelumnya yang menetapkan batas usia 13 tahun. Dengan aturan baru ini, semua platform media sosial akan diwajibkan menerapkan e-KYC untuk memverifikasi usia pengguna. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih maksimal bagi anak-anak Malaysia di dunia maya.
