Kuala Lumpur – Mulai 1 Januari 2026, Malaysia secara resmi memberlakukan aturan ketat terkait pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan ini tidak hanya menyasar warga lokal, tetapi juga para pelancong asing yang berkunjung ke Negeri Jiran. Pelanggar kini terancam denda hingga 2.000 Ringgit, atau setara dengan Rp 8,2 juta, ditambah kewajiban menjalani hukuman pelayanan masyarakat. Informasi ini, sebagaimana dilaporkan Internationalmedia.co.id – News, menandai era baru penegakan kebersihan di Malaysia.
Selain denda yang cukup menguras kantong, para pelanggar juga akan diwajibkan menjalani pelayanan publik. Bentuknya beragam, mulai dari menyapu jalanan, membersihkan saluran air dan toilet umum, hingga membantu memangkas pohon di area publik. Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, menjelaskan bahwa tujuan utama dari hukuman ini adalah untuk mendidik pelaku dan menanamkan rasa tanggung jawab sipil, bukan semata-mata untuk menghukum.

Aturan baru ini berlandaskan pada Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum tahun 2007 (UU 672). Berdasarkan beleid tersebut, pengadilan Malaysia memiliki wewenang untuk menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat untuk jangka waktu hingga enam bulan. Pekerjaan yang diwajibkan tidak akan melebihi 12 jam secara total, dengan maksimal empat jam per hari. "Hukuman tersebut dapat mencakup membantu Departemen Lanskap Nasional dalam memangkas pohon," tambah Menteri Nga.
Menteri Nga Kor Ming secara tegas menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tanpa memandang usia atau kewarganegaraan. "Kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata tugas pemerintah," ujarnya, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
Korporasi Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik (SWCorp), sebagai lembaga yang berwenang menegakkan aturan ini, telah menunjukkan keseriusannya. Selama perayaan Malam Tahun Baru, operasi penegakan hukum telah dimulai pada Kamis (1/1) dini hari di 11 lokasi utama di berbagai negara bagian Malaysia. SWCorp telah mengeluarkan 42 surat peringatan terhadap individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat umum.
Dari total kasus tersebut, 24 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sementara 18 kasus lainnya melibatkan warga negara asing. Sebanyak 40 pelanggar adalah orang dewasa, dan dua kasus melibatkan anak-anak. Pelanggaran yang terdeteksi meliputi tindakan membuang puntung rokok, botol air, kaleng minuman, tisu plastik, dan bungkus makanan di ruang publik dan jalanan. Untuk kasus yang melibatkan anak-anak, orang tua atau wali dari anak di bawah umur itu akan dimintai pertanggungjawaban penuh. Semua pelanggar akan diselidiki dan dibawa ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demikian pernyataan SWCorp yang dikutip internationalmedia.co.id.
