Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan keheranannya terkait cara Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli menangani amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Firman mempertanyakan mengapa amplop tersebut tidak langsung dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan dikirim kembali kepada Suhardiman yang kini tersandung kasus suap. Internationalmedia.co.id – News melaporkan pada Senin (6/7/2026), Firman menilai tindakan ini memerlukan klarifikasi mendalam dari pihak terkait.
Legislator dari Fraksi Golkar itu mengawali pandangannya dengan menekankan pentingnya berpegang pada aturan undang-undang dan asas praduga tak bersalah. "Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya," tegas Firman. Ia menambahkan, secara aturan, pelaporan gratifikasi atau temuan mencurigakan ke KPK diberikan tenggat waktu 30 hari, dan seharusnya diserahkan langsung ke lembaga antirasuah tersebut, bukan dikembalikan kepada pihak yang kini menjadi tersangka.

Firman menyayangkan keputusan Raja Juli yang tidak langsung menyerahkan amplop ke KPK, terutama setelah pemberitaan kasus korupsi Bupati Kuansing mencuat ke publik. "Itu yang kita sayangkan, kenapa mengembalikannya ke sana. Kenapa nggak menyerahkan ke KPK? Harusnya kan ketika sudah tahu ada barang ditinggal ke mejanya katakanlah kalau dia nggak tahu. Itu kan harusnya kan segera menyerahkan kepada KPK," ujarnya.
Menurutnya, jika ada barang di meja yang bukan haknya, mestinya segera dilaporkan. "Jadi ada keanehannya di situ. Walaupun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah gitu ya. Tapi secara logika umum, ya masyarakat kan tahu tentang dasar aturan undang-undangnya seperti apa," tambah Firman, menyoroti kejanggalan dalam prosedur pengembalian tersebut.
Menanggapi kejanggalan ini, Komisi IV DPR RI berencana menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Raja Juli agar publik tidak bingung. "Ya, kita ingin mendengarkan secara langsung, tapi karena ini sudah menjadi ranah penegak hukum ya tentunya kita cuman hanya ingin mendengarkan klarifikasinya apa sih sebetulnya yang terjadi gitu," jelas Firman.
Firman menegaskan bahwa Komisi IV tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap klarifikasi ini dapat menjawab pertanyaan publik dan mendukung upaya KPK dalam menelusuri mengapa amplop tersebut tidak langsung diserahkan kepada mereka. "Kita tidak akan mengintervensi tapi kita akan mendengarkan apa sih sebetulnya yang terjadi gitu, supaya kita sebagai mitra juga bisa menjawab pertanyaan publik," pungkasnya, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tindakan pejabat publik.
