Internationalmedia.co.id – News – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera menggelar rapat kerja (raker) krusial dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli. Agenda utama pertemuan ini adalah mendalami secara komprehensif persoalan alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), sebuah isu yang semakin mencuat pasca-penangkapan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan parlemen. "Kementerian Kehutanan adalah mitra Komisi IV sesuai dengan fungsi kami. Oleh karena itu, terkait fungsi pengawasan DPR, Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan di Kuansing," ujar Alex kepada awak media pada Senin (6/7/2026). Ia menekankan bahwa fokus pendalaman adalah pada mekanisme dan prosedur alih fungsi lahan, bukan pada dugaan kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

Alex menambahkan, momentum raker ini juga bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027. Seluruh mitra kerja Komisi IV DPR, termasuk Kementerian Kehutanan, diundang dalam agenda penting ini. Rapat kerja dengan Menteri Kehutanan direncanakan berlangsung pada pekan depan, diperkirakan antara hari Selasa atau Rabu. "Kami akan mendalami proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut, bukan dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan yang menjadi ranah penegak hukum," tegas Alex, memperjelas batasan tugas Komisi IV.
Sebagai informasi latar belakang, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya telah diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap. Penangkapan ini sontak menarik perhatian publik terhadap berbagai kebijakan di daerah tersebut, termasuk isu sensitif mengenai alih fungsi lahan yang kerap bersinggungan dengan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sebelum insiden penangkapan tersebut, Suhardiman Amby diketahui sempat melakukan pertemuan audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli di kantornya pada tanggal 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan transparan.
Dalam audiensi tersebut, Raja Juli mengungkapkan sebuah insiden tak terduga: Bupati Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di mejanya. Begitu menyadari hal tersebut setelah Suhardiman beranjak pergi, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop itu. "Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut," kata Raja Juli, seperti dilansir Internationalmedia.co.id.
Pengembalian amplop tersebut, menurut Raja Juli, dilakukan oleh ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada tanggal 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman Amby terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Raja Juli bahkan telah menunjukkan bukti tanda terima serta foto-foto momen pengembalian amplop tersebut kepada para jurnalis, menegaskan transparansi tindakannya.
