Internationalmedia.co.id – Otoritas Imigrasi Malaysia baru saja menggelar operasi penegakan hukum di Johor dan berhasil mengamankan 74 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Razia yang dilakukan di 10 unit hunian di Senai ini, menurut Direktur Imigrasi Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, merupakan hasil dari pengumpulan informasi intelijen dan pemantauan intensif selama beberapa minggu terakhir. Operasi senyap ini dimulai pada dini hari, sekitar pukul 00.45 waktu setempat.

"Kami mengerahkan sekitar 40 personel untuk menggerebek rumah-rumah dua lantai yang telah diubah menjadi tempat tinggal," ungkap Datuk Mohd Rusdi seperti dilansir The Star. Petugas mendapati banyak WNA sedang beristirahat di dalam rumah tersebut.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen, para WNA tersebut tampak terkejut. Beberapa di antara mereka bahkan mencoba melarikan diri atau bersembunyi. "Namun, tim kami berhasil menangkap mereka," lanjut Datuk Mohd Rusdi.
Dari hasil penangkapan, diketahui bahwa selain sembilan WNI (enam pria dan dua wanita), terdapat pula 32 pria Myanmar, 14 pria Bangladesh, dan 18 wanita Myanmar. Usia mereka berkisar antara 18 hingga 47 tahun. Ironisnya, petugas juga menemukan seorang bayi laki-laki asal Myanmar berusia dua bulan dan seorang anak perempuan Indonesia berusia empat tahun di lokasi tersebut.
Para imigran ilegal ini ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan telah melebihi masa izin tinggal. Mereka kini tengah menjalani penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan telah ditempatkan di Depo Imigrasi Setia Tropika.
