Internationalmedia.co.id – Sebuah kisah pilu menimpa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47) yang bekerja di Malaysia. Seni diduga tidak hanya tidak digaji selama lebih dari 20 tahun, tetapi juga mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Kasus ini terungkap setelah anak dari pasangan majikan Seni melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi Malaysia segera bertindak dan menangkap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) atas dugaan tindak pidana perdagangan manusia.

Menurut laporan dari The Star, New Straits Times, dan Antara, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP Malaysia. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Asisten Komisaris Polisi Serdang, Muhamad Farid Ahmad, mengungkapkan bahwa korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk disiram air panas, dicubit di bagian dada hingga mengalami luka, dan giginya patah akibat tendangan. Ironisnya, Seni telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga selama lebih dari 20 tahun dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji yang layak dan waktu istirahat yang cukup.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Pihaknya akan memastikan Seni mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak-haknya secara penuh. KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk memastikan kasus ini mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum juga diberikan kepada korban melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan.

