Internationalmedia.co.id – News – Sebuah karya musik berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein, kini mengguncang ranah publik. Lirik-lirik dalam lagu tersebut memicu gelombang protes keras, dituding merendahkan martabat perempuan, dan menyeret sang bupati ke dalam pusaran kontroversi yang berujung pada somasi hukum serta investigasi mendalam oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kontroversi ini mencuat setelah banyak pihak menilai lirik lagu tersebut bernada misoginis dan vulgar. Akademisi musik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Rita Tila, mengungkapkan keprihatinannya. "Karya itu relatif ya, tapi liriknya yang saya kurang setuju," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (2/7/2026). Rita menyoroti bahwa seorang pemimpin seharusnya mampu menyampaikan pesan dengan diksi yang lebih puitis dan bernilai sastra, tanpa menimbulkan kesan merendahkan. "Saya tuh miris, ini sayang banget. Jadi saya nggak setuju, nggak bisa ditoleransi karena ini tidak mengedukasi, masalahnya beliau itu seorang pemimpin," tegasnya.

Somasi Hukum dari Jabar Bantuan Hukum
Gelombang protes tak hanya datang dari akademisi, namun juga berujung pada langkah hukum. Jabar Bantuan Hukum secara resmi melayangkan somasi kepada Om Zein. Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, seperti dilansir internationalmedia.co.id Jabar, Kamis (2/7), menyatakan bahwa setelah melakukan telaah yuridis dan analisis semiotika hukum, ditemukan fakta bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.
Beberapa penggalan lirik yang menjadi sorotan tajam antara lain yang mengandaikan seorang perempuan kelas tiga SMP telah mengalami keguguran berkali-kali, atau lirik yang secara vulgar membahas tentang ukuran bra dan kekhawatiran akan keterlambatan menstruasi. Jabar Bantuan Hukum menegaskan bahwa diksi-diksi tersebut bukan cerminan kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, bahkan menyasar analogi anak di bawah umur. Mereka menuntut penghentian segala aktivitas produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu tersebut, serta permintaan maaf tertulis maupun lisan secara terbuka kepada seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.
Bupati Purwakarta Akhirnya Meminta Maaf
Melihat derasnya reaksi publik, Om Zein akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Ia menyatakan penyesalan atas ketidaknyamanan dan ketersinggungan yang ditimbulkan oleh lirik lagunya. Zein menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud merendahkan atau melecehkan kaum perempuan. Ia mengklaim lagu tersebut diciptakan pada tahun 2020, jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati, dan merupakan perenungan dari perjalanan spiritualnya saat ia masih menganggap dirinya "nakal".
"Pertama-tama, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini, dan mohon maaf jika kata-kata dalam lagu itu membuat beberapa pihak ada yang tersinggung. Saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa pun dan tidak mendeskripsikan siapa pun," ujar Om Zein Binzein di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dilansir internationalmedia.co.id Jabar, Kamis (2/7). Sebagai bentuk pertanggungjawaban, video klip lagu kontroversial tersebut juga telah dihapus. Om Zein menambahkan bahwa ia menerima kritik sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian masyarakat.
Kemendagri Turun Tangan Melakukan Pemeriksaan
Meskipun telah meminta maaf dan menghapus video klip, kontroversi ini berlanjut ke meja Kementerian Dalam Negeri. Om Zein harus menghadapi pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Jumat pagi. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa bupati tersebut dimintai klarifikasi selama delapan jam penuh, dimulai pukul 09.00 WIB.
Tim pemeriksa yang terdiri dari inspektur khusus, dua inspektur wilayah IV, pengawas utama, dan seorang sekretaris Itjen Kemendagri, melayangkan total 60 pertanyaan kepada Om Zein. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup latar belakang penciptaan lagu, tujuan, serta proses publikasinya.
Dugaan Pelanggaran dan Rekomendasi Sanksi
Benny Irwan mengungkapkan bahwa Itjen Kemendagri berpandangan Om Zein diduga menyalahi aturan, khususnya terkait asas kepatutan dan kepantasan seorang pejabat publik. "Bisa dikatakan peraturan, bisa dikatakan peraturan mungkin yang tidak tertulis soal azas kepatutan dan kepantasan," pungkasnya.
Namun, Kemendagri belum menetapkan sanksi secara langsung. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Laporan tersebut juga akan memuat rekomendasi sanksi yang diusulkan oleh Itjen Kemendagri sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik kini menanti keputusan akhir dari Mendagri terkait nasib Bupati Purwakarta atas kontroversi lagu ciptaannya ini.
