Internationalmedia.co.id – News – Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, baru-baru ini menyuarakan pandangannya mengenai pentingnya kualitas regulasi di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap sebuah produk hukum tidak cukup hanya dari segi teknis penyusunan atau legal drafting semata. Lebih dari itu, Marinus Gea menegaskan bahwa substansi hukum harus berkualitas, bermanfaat, menjamin kepastian, dan relevan dengan kebutuhan serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Pernyataan krusial ini disampaikan Marinus Gea saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI. Rombongan legislatif tersebut bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (8/7). Fokus utama kunjungan adalah mendalami dan memperkuat tata kelola harmonisasi regulasi daerah, memastikan keselarasan penuh dengan sistem hukum nasional.

Marinus Gea, politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan kembali bahwa regulasi yang ideal melampaui sekadar aspek teknis penyusunan. "Kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat adalah tolok ukur utama," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Internationalmedia.co.id pada Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan bahwa penguatan harmonisasi regulasi di tingkat lokal merupakan fondasi vital bagi reformasi regulasi nasional. Proses harmonisasi yang menyeluruh ini, menurutnya, adalah instrumen strategis untuk mencegah pertentangan atau tumpang tindih antara produk hukum daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Marinus menguraikan bahwa regulasi daerah yang tersusun secara harmonis akan menjadi katalisator bagi terciptanya kepastian hukum. Selain itu, regulasi semacam ini juga akan secara signifikan mendukung efektivitas implementasi kebijakan pemerintah. Hasilnya, kebijakan yang lahir dapat diterapkan secara optimal, dan dampaknya akan langsung dirasakan positif oleh masyarakat luas. "Komisi XIII DPR RI sangat memandang penguatan harmonisasi regulasi daerah sebagai elemen krusial dalam agenda reformasi regulasi nasional. Ini akan bermuara pada kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," tegas Marinus.
Dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI berupaya mendapatkan gambaran komprehensif mengenai implementasi fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Jawa Timur. Marinus menjelaskan, hasil pemantauan lapangan dan berbagai masukan yang terkumpul akan menjadi data evaluasi penting untuk memperkuat sistem pembentukan regulasi di daerah. Ada beberapa aspek krusial yang menjadi sorotan Komisi XIII, meliputi kapasitas kelembagaan Kanwil Kemenkum, ketersediaan dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kemenkum dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta optimalisasi teknologi digital guna mempercepat proses harmonisasi regulasi.
Menutup penjelasannya, Marinus Gea kembali menegaskan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum adalah langkah strategis yang tak terhindarkan dalam mewujudkan regulasi daerah yang berintegritas dan berkualitas. Dengan regulasi yang harmonis, ia meyakini akan terjadi peningkatan signifikan dalam efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus melahirkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif yang konkret bagi seluruh lapisan masyarakat.
