Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, yang kini telah dihentikan penyidikannya (SP3), masih merupakan hitungan awal dan belum final. Angka tersebut belum bisa dianggap sebagai kerugian pasti yang telah terverifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026), bahwa dalam setiap proses penyelidikan atau penyidikan, penyidik memang sudah melakukan perkiraan atau estimasi kasar terkait potensi kerugian keuangan negara. "Ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu," ujar Budi.

Untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara yang bersifat final dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Budi menegaskan bahwa diperlukan perhitungan ulang yang firm oleh auditor negara. Namun, dalam kasus Konawe Utara, koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak membuahkan hasil karena BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara secara pasti. Kondisi inilah yang menjadi alasan utama diterbitkannya SP3.
"Prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya," jelas Budi. Ia menambahkan bahwa hitungan Rp 2,7 triliun tersebut masih bersifat awal, mengingat unit akuntansi forensik di KPK sendiri baru dibentuk sekitar tahun 2019.
SP3 kasus Konawe Utara ini diterbitkan pada 17 Desember 2024, di era kepemimpinan Nawawi Pomolango. Budi menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kolektif kolegial dari para pimpinan dan kedeputian KPK yang aktif saat itu. "Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini kan tentu keputusan kolektif kolegial," tuturnya.
Kasus Konawe Utara sendiri mulai mencuat pada tahun 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan terkait izin pertambangan di wilayah tersebut. Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017) menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi yang berlangsung antara tahun 2007-2009. Indikasi kerugian negara yang disebutkan mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.
Penerbitan SP3 ini secara resmi menghentikan penyidikan kasus yang telah bergulir sejak 2017, dengan alasan utama terkendala dalam penghitungan kerugian negara yang pasti.
