Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (24/6). Keputusan ini diambil setelah Yaqut dilaporkan menderita sakit pada saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada internationalmedia.co.id bahwa pembantaran ini didasarkan pada hasil pemeriksaan tim dokter. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi. Ia menambahkan, informasi medis menunjukkan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.

Budi menegaskan bahwa pembantaran penahanan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka untuk mendapatkan layanan kesehatan. "Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," kata Budi. Pihak penyidik KPK akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut, sambil memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi kuota haji tetap berjalan tanpa hambatan.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Dalam penyidikan, KPK menduga adanya aliran dana dari Ismail dan Asrul kepada Yaqut, yang disalurkan melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
