Internationalmedia.co.id – News – Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia secara tragis di sebuah kamar hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, belum lama ini. Kematian korban diduga kuat akibat dicekoki narkoba saat mengikuti pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pihak kepolisian kini telah mengungkap penyebab pasti di balik insiden memilukan ini.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa hasil autopsi jenazah S menunjukkan penyebab kematian adalah intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin. "Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban mengalami reaksi kejut terhadap zat tersebut, mengingat korban belum pernah mengonsumsi obat semacam itu sebelumnya," ujar Rahis dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026). Intoksikasi adalah kondisi keracunan serius yang terjadi ketika tubuh terpapar atau menyerap zat berbahaya, racun, atau obat-obatan berlebih, yang kemudian mengganggu fungsi normal organ.

Pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, mengonfirmasi keberadaan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh S. Diketahui, korban dipaksa mengonsumsi ekstasi dan obat jenis Riklona sebelum meninggal dunia.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban, sebagai tersangka. ID diidentifikasi sebagai individu yang memiliki dan menyerahkan barang haram tersebut kepada korban selama sesi karaoke. Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Kejadian Maut
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (2/9) malam, ketika ID mengajak S dan beberapa rekannya untuk berkaraoke di PIK, Jakarta Utara. Di tempat karaoke, ID mulai memaksa korban dan rekannya untuk mengonsumsi ekstasi. Meskipun S sempat menolak, ID tetap memaksa dan mencekoki korban serta rekannya dengan setengah butir ekstasi. Tidak berhenti sampai di situ, ID kembali memberikan setengah butai ekstasi lagi kepada S dan rekannya.
Setelah sesi karaoke usai, tersangka kembali memberikan obat jenis Riklona kepada korban dan rekannya, masing-masing dua butir. Tersangka kemudian mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setibanya di hotel, kondisi S sudah sangat lemas, hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh. Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Di dalam kamar, S diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka dan saksi sempat berupaya memberikan susu serta minuman elektrolit kepada S.
Keesokan harinya, Kamis (3/9), tersangka bersama para saksi meninggalkan S sendirian di dalam kamar hotel untuk pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas. Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar lantaran waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel terkejut setelah menemukan S sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak hotel segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian. Saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis Riklona. Selain itu, percakapan WhatsApp antara para saksi dan rekaman CCTV yang relevan turut diamankan sebagai bukti untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
