Internationalmedia.co.id – News Yasonna H. Laoly, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, secara tegas menyatakan bahwa kajian mengenai kedaulatan rakyat tidak cukup hanya dibahas dari sudut pandang filosofis dan konstitusional. Ia menekankan urgensi untuk mendalami bagaimana prinsip kedaulatan rakyat benar-benar terwujud dalam praktik penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I di Tangerang Selatan, Kamis (10/9), yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Badan Pengkajian MPR RI dalam mengkaji tema krusial ini.
Meski telah menjadi topik diskusi di berbagai daerah dan kampus dengan melibatkan pakar, praktisi, serta peneliti, Yasonna menilai masih banyak persoalan mendasar yang perlu didalami lebih lanjut. "Tema ini sudah kita bahas di beberapa tempat tahun lalu. Kita sepakat, termasuk pimpinan, bahwa tema ini masih perlu kita dalami terus," ungkap Yasonna, menunjukkan komitmen untuk kajian berkelanjutan.

Ia memaparkan bahwa Kelompok I Badan Pengkajian MPR secara spesifik berfokus pada pendalaman kedaulatan rakyat dalam perspektif Pancasila. Kajian ini merupakan salah satu dari beberapa isu strategis yang sedang dibahas oleh Badan Pengkajian MPR, di samping topik-topik krusial lain seperti keuangan negara dan otonomi daerah.
Dalam upaya memperkaya kajian, Badan Pengkajian MPR telah aktif menyambangi berbagai daerah untuk menyerap pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, dan peneliti. Yasonna menegaskan bahwa inti dari pembahasan kedaulatan rakyat adalah bagaimana prinsip tersebut benar-benar diwujudkan dalam tatanan kehidupan bernegara.
"Kami, para praktisi politik, akan lebih banyak melihat tidak hanya dari segi filosofi undang-undang, tetapi juga dalam praktik. Bagaimana sesungguhnya praktik kedaulatan rakyat itu terwujud dan dilaksanakan sampai saat ini?" tegas Yasonna, menyoroti kesenjangan antara teori dan realitas.
Mendalami lebih lanjut, Yasonna menguraikan bahwa Demokrasi Pancasila dapat dicermati dari sila kedua dan keempat Pancasila: ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ serta ‘Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan’. Ia mengakui bahwa kedua prinsip ini, dengan maknanya yang luas dan abstrak, menuntut penerjemahan konkret ke dalam berbagai perangkat hukum.
Penerjemahan prinsip-prinsip ini, lanjutnya, telah diwujudkan melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Pemilu, Pilkada, hingga pemilihan presiden. Namun, Yasonna berpandangan bahwa persoalan tidak berhenti pada ketersediaan regulasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan-aturan tersebut benar-benar dilaksanakan dalam praktik. "Persoalannya dalam praktik, praktik pelaksanaannya dan lain-lain," tegasnya.
Badan Pengkajian MPR, menurut Yasonna, juga masih membuka ruang diskusi mengenai apakah berbagai persoalan dalam praktik demokrasi saat ini menuntut perubahan konstitusi atau cukup diselesaikan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Kajian ini berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Untuk memperkaya kedalaman kajian, Badan Pengkajian MPR turut mengundang sejumlah praktisi politik terkemuka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, menggarisbawahi bahwa kedaulatan rakyat tidak seharusnya berhenti pada aktivitas elektoral. Baginya, pemilu adalah ‘pintu masuk’ bagi kedaulatan, bukan penutup partisipasi masyarakat. "Pemilu adalah pintu masuk ke kedaulatan, dia hanya pintu masuk, bukan pintu keluar," tegas Hanta. Ia menganjurkan konsep kedaulatan berkelanjutan, memastikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan menyalurkan aspirasi setelah proses pemilihan umum.
Senada, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menyoroti kesenjangan antara kepentingan elite politik dan aspirasi publik. Ia mengkritisi bahwa demokrasi seringkali hanya dianggap krusial oleh elite menjelang pemilu, sementara masyarakat justru membutuhkan keberlanjutan demokrasi setelah kekuasaan terbentuk. Yunarto juga mengingatkan akan potensi melemahnya mekanisme check and balances jika koalisi pemerintahan menjadi terlalu besar.
Melengkapi pandangan, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menekankan esensi partisipasi publik sebagai denyut nadi kedaulatan rakyat. Partisipasi ini, menurutnya, mencakup baik jalur elektoral maupun bentuk-bentuk non-konvensional seperti demonstrasi, protes, dan petisi.
