Internationalmedia.co.id – News – Sebuah gagasan revolusioner terkait sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar pilkada di masa depan hanya akan memilih figur kepala daerah saja, sementara wakilnya akan ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih. Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, skema ini merupakan solusi konkret untuk mengakhiri praktik di mana wakil kepala daerah seringkali hanya berfungsi sebagai "vote getter" atau pendulang suara semata. "Kasihan wakil kepala daerah saat ini," imbuhnya, menyoroti minimnya peran substantif yang mereka miliki setelah terpilih. Perubahan Undang-Undang Pilkada dinilai krusial untuk memperbaiki sistem yang ada.

Lebih lanjut, Khozin menyoroti tingginya angka disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya di berbagai wilayah. Ia mengungkapkan bahwa data menunjukkan hampir 60 persen daerah mengalami konflik atau ketidakselarasan hubungan antara kedua pemimpin tersebut. "Ini adalah problem by system, bukan by person," tegasnya, mengindikasikan bahwa akar masalahnya terletak pada struktur sistem, bukan semata-mata pada individu yang menjabat.
Selain itu, legislator dari PKB ini juga mendesak adanya perbaikan regulasi yang mengatur kewenangan wakil kepala daerah. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini menempatkan wakil kepala daerah dalam posisi yang sangat terbatas, hanya memiliki fungsi delegatif. "Selama pendelegasian wewenang tidak diberikan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah praktis tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak punya peran apa-apa, bahkan kadang hanya ‘ngedekem’ di ruangan atau sekadar hadir di forum-forum tahunan," kritiknya.
Khozin menegaskan bahwa situasi seperti ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan otonomi daerah yang seharusnya mendorong penguatan peran serta efektivitas pemerintahan di tingkat lokal. Usulan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi reformasi Pilkada yang lebih substantif dan fungsional, demi terciptanya pemerintahan daerah yang lebih harmonis dan berdaya guna.
