Internationalmedia.co.id – News – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus tragis meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, di Timor Tengah Utara (TTU). Kematian yang diduga kuat akibat depresi setelah mengalami intimidasi dari anggota DPRD TTU ini, kembali memantik seruan keras PDUI agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi tenaga medis dan kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami merasakan duka yang amat mendalam dan sangat prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang tulus atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau bukan hanya kehilangan bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga pukulan telak bagi seluruh tenaga medis dan kesehatan di tanah air," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, saat dihubungi internationalmedia.co.id baru-baru ini.

Ardiansyah menegaskan, insiden yang menimpa dr. Icha menambah panjang daftar kasus kekerasan yang menimpa para garda terdepan kesehatan. Ia menyoroti bagaimana dalam kurun waktu yang tidak lama, banyak tenaga medis dan kesehatan menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal maupun fisik, kriminalisasi, perundungan, hingga tekanan psikologis yang berat saat menjalankan tugas mulia mereka.
PDUI, lanjut Ardiansyah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kematian dr. Icha. Namun, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menciptakan payung hukum yang lebih komprehensif. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah ada, PDUI mengusulkan perlunya undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan.
"Penyusunan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik memberikan perlindungan hukum dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesi adalah krusial," jelas Ardiansyah. Selain itu, PDUI juga mengusulkan penetapan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, serta jaminan ketersediaan bantuan hukum dan pendampingan psikologis bagi tenaga medis yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas.
Dalam penanganan kasus dr. Icha, Ardiansyah menyatakan PDUI terus menjalin komunikasi intensif dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PDUI setempat. Pihaknya juga siap mengerahkan biro hukum untuk memastikan keadilan bagi dr. Icha. "Jika diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan yang layak," tegasnya.
Dokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6) lalu. Ia diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, setelah mengalami depresi berat yang dipicu oleh intimidasi dari anggota DPRD TTU.
Insiden intimidasi tersebut terjadi saat dr. Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kala itu, ia sedang menangani seorang anak korban gigitan ular hijau. Dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, mendatangi IGD dan diduga berbicara dengan nada keras kepada dr. Icha. Pasien anak tersebut diketahui merupakan keponakan dari Therensius. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan mendesak adanya perhatian serius dari berbagai pihak.
