Internationalmedia.co.id – News – Tim gabungan dari Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mendalami tiga kasus dugaan korupsi berskala besar. Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda, termasuk Kafe de’Clan yang cukup dikenal publik.
Kombes Victor Dean Mackbon, selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk melengkapi berkas perkara. "Kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami geledah. Hari ini, kami fokus pada dua titik utama, yaitu Cafe de’Clan dan Coin Money Changer," ujarnya kepada awak media di lokasi penggeledahan di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa penanganan ketiga kasus dugaan korupsi ini dilakukan secara kolaboratif melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus yang menjadi sorotan utama melibatkan dugaan penyimpangan di tubuh PLN, skandal besar ASABRI dan Jiwasraya, serta permasalahan di PT Krakatau Steel (KS).
Lebih lanjut, Irjen Totok merinci bahwa penyelidikan mencakup dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara yang disinyalir menjadi pemicu insiden pemadaman listrik (blackout). Selain itu, ada pula kasus ASABRI yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI, yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, juga dalam kurun waktu yang sama.
Victor Dean Mackbon turut menguraikan dua objek perkara spesifik yang menjadi fokus penggeledahan. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kedua kasus ini diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada periode 2020 hingga 2025.
Penyidik mengusut kasus-kasus ini dengan menerapkan sejumlah pasal dari undang-undang terkait. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang masing-masing mengatur tentang pemerasan dan suap. Selain itu, juga diterapkan Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci identitas para tersangka dalam perkara-perkara tersebut.
