Gelombang penangkapan besar-besaran terhadap 69 individu yang terlibat dalam praktik perjudian berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat telah memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Internationalmedia.co.id – News mencatat, kasus ini menyoroti bahaya laten yang mengintai di balik fasilitas hiburan anak.
Menurut Sahroni, modus operandi yang memanfaatkan arena permainan anak-anak sebagai kedok perjudian adalah tindakan yang sangat merusak dan berbahaya. "Ini wajib dihukum berat karena merusak mental anak-anak, berkedok mainan anak-anak," tegas Sahroni kepada awak media pada Senin (15/6/2026). Ia menambahkan, praktik semacam ini memiliki potensi dampak negatif yang serius bagi perkembangan psikologis anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan yang aman dan mendidik.

Politikus dari Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tuntas. "Berbahaya sekali. Polisi wajib usut tuntas," pungkasnya, menyerukan agar aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan, melainkan membongkar seluruh jaringan dan akar masalahnya hingga ke akarnya.
Praktik perjudian ini terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku secara licik menggunakan mesin-mesin permainan yang lazim ditemukan di arena hiburan anak, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga mesin slot, untuk menjalankan operasi ilegal mereka.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan mekanisme perjudian tersebut. "Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," terang Abdul Rahim. Dua lokasi yang menjadi target penggerebekan adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone, polisi menyita 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin.
Total 69 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus ini. Rinciannya meliputi tiga orang pemilik atau pengelola arena, 19 penyelenggara atau karyawan yang membantu operasional, serta 47 pemain yang terlibat langsung dalam praktik perjudian tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat.
