internationalmedia.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen kuatnya untuk menciptakan lingkungan ibu kota yang lebih aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif peredaran gelap narkotika. Langkah strategis ini akan diwujudkan melalui kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan jajaran Polda Metro Jaya guna menertibkan sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran narkoba.
Salah satu fokus utama dalam operasi penertiban ini adalah kawasan Kampung Ambon yang terletak di Jakarta Barat. Selain Kampung Ambon, sejumlah wilayah lain yang masuk dalam radar pengawasan ketat pemerintah adalah kawasan Kampung Bali serta Kebon Kacang. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memerlukan intervensi serius untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai lingkungan hunian yang sehat dan aman bagi warga.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian bukan sekadar upaya penggerebekan, melainkan bagian dari upaya menciptakan kenyamanan jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kawasan-kawasan yang selama ini rawan kriminalitas dapat kembali menjadi tempat tinggal yang layak.
"Untuk Kampung Ambon, Kampung Bali, hingga Kebon Kacang, kami akan bersinergi penuh dengan Polda Metro Jaya. Tujuannya jelas, yakni melakukan penertiban sekaligus membangun kembali kenyamanan bagi masyarakat di sana," ujar Pramono saat memberikan keterangan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Selain fokus pada pemberantasan narkoba, Pemprov DKI juga tengah menyusun rencana besar untuk menata kawasan permukiman padat penduduk yang selama ini kondisinya cukup memprihatinkan. Pramono menyoroti fenomena hunian yang sangat tidak layak, di mana sebuah rumah berukuran sempit sekitar 3×4 meter harus dihuni oleh 15 hingga 16 orang secara bergantian dalam tiga sif. Kondisi ini dianggap tidak manusiawi dan perlu segera dibenahi melalui program penataan lingkungan yang komprehensif.
Menanggapi kekhawatiran warga, Pramono memberikan jaminan bahwa proses penataan ini tidak akan dilakukan dengan cara penggusuran paksa. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembenahan tanpa mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut. Program penataan besar-besaran ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara masif pada tahun 2027 mendatang.
Terkait pendanaan, Pemprov DKI telah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk mendukung program penataan kawasan ini. Sumber dana tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga akan memanfaatkan kontribusi dari sektor pembangunan kota, seperti biaya Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan skema pendanaan yang beragam ini, diharapkan transformasi wajah Jakarta menjadi kota yang lebih tertib dan manusiawi dapat terwujud secara berkelanjutan.
