Internationalmedia.co.id – Human Rights Watch (HRW) melayangkan tuduhan serius terhadap Israel atas pengusiran paksa puluhan ribu warga Palestina dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat pada awal tahun 2025. Tindakan ini dikecam sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, memicu seruan internasional untuk pertanggungjawaban dan penghentian pelanggaran lebih lanjut.
Menurut laporan HRW, sekitar 32.000 penduduk kamp Jenin, Tulkarm, dan Nur Shams terpaksa mengungsi akibat "Operasi Tembok Besi" yang dilancarkan pasukan Israel pada Januari dan Februari. Ironisnya, mereka yang terusir dilarang kembali ke rumah mereka yang hancur lebur, dengan ratusan tempat tinggal rata dengan tanah.

"Sepuluh bulan setelah pengungsian, tak satu pun keluarga dapat kembali," ungkap Milena Ansari, peneliti HRW yang terlibat dalam penyusunan laporan setebal 105 halaman berjudul "Semua Impianku Telah Terhapus," kepada Reuters.
Militer Israel berdalih bahwa penghancuran infrastruktur sipil diperlukan untuk mencegah pemanfaatan oleh militan, tanpa memberikan kejelasan mengenai kapan para pengungsi dapat kembali ke rumah mereka.
HRW menekankan bahwa Konvensi Jenewa melarang pemindahan warga sipil dari wilayah pendudukan, kecuali dalam situasi mendesak terkait alasan militer atau keamanan. Oleh karena itu, HRW mendesak agar para pejabat senior yang bertanggung jawab dituntut atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Laporan tersebut menggambarkan bagaimana tentara menyerbu rumah-rumah, menggeledah properti, dan memerintahkan keluarga untuk keluar melalui pengeras suara yang dipasang pada drone. Warga melaporkan buldoser menghancurkan bangunan saat mereka melarikan diri, tanpa perlindungan atau bantuan dari pasukan Israel, memaksa mereka mencari perlindungan di rumah kerabat, masjid, sekolah, dan lembaga amal.
Hisham Abu Tabeekh, seorang pengungsi dari kamp Jenin, menuturkan bahwa keluarganya tidak dapat membawa apa pun saat diusir. "Kami kekurangan makanan, minuman, obat-obatan, dan biaya hidup… kami menjalani hidup yang sangat sulit," keluhnya kepada Reuters.
HRW mewawancarai 31 warga Palestina yang mengungsi dari tiga kamp tersebut, serta menganalisis citra satelit, perintah pembongkaran, dan video terverifikasi. Hasilnya, lebih dari 850 bangunan hancur atau rusak berat, sementara PBB mencatat angka 1.460 bangunan. Kamp-kamp tersebut, yang didirikan pada tahun 1950-an untuk menampung pengungsi Palestina sejak berdirinya Israel pada tahun 1948, telah menjadi rumah bagi beberapa generasi pengungsi.
HRW menyimpulkan bahwa pengusiran tersebut, yang terjadi di tengah fokus global pada Gaza, merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid dan penganiayaan.

