Internationalmedia.co.id – Israel tengah menggemparkan dunia dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU yang diajukan oleh Partai Jewish Power ini, khusus menargetkan warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel atas dasar "alasan nasionalistis".
RUU yang dilansir Middle East Eye ini, tidak berlaku sebaliknya, yakni bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina dalam situasi serupa. Kalangan sayap kanan Israel telah lama mendorong pengesahan RUU ini, bahkan sebelum konflik di Gaza memanas pada Oktober 2023.

Sempat ada penolakan dari pejabat keamanan Israel yang khawatir akan keselamatan tawanan Israel di Gaza. Namun, setelah pembebasan tawanan oleh Hamas bulan lalu, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau untuk melanjutkan RUU ini.
Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, Gal Hirsch, menyebut RUU ini sebagai "alat dalam kotak peralatan yang memungkinkan kita memerangi teror dan mengamankan pembebasan sandera." Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir pun berterima kasih atas dukungan Netanyahu, menekankan bahwa pengadilan tidak boleh memiliki diskresi dalam menjatuhkan hukuman mati bagi "teroris" pembunuh.
Menanggapi RUU tersebut, Pusat Advokasi Tahanan Palestina mengecamnya sebagai "kejahatan perang Israel" dan memperingatkan konsekuensi yang tak terduga bagi stabilitas kawasan. Mereka menyebut tindakan ini sebagai "tindakan fasis" yang dapat menyeret seluruh kawasan ke dalam kekacauan baru.
