Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Tiga pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kini harus menghadapi dakwaan serius di meja hijau. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan nilai total yang mencengangkan, mencapai Rp 78,8 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (3/7/2026), menguak dugaan jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pengusaha importir.
Para pejabat yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, merinci bahwa penerimaan ilegal ini berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari mata uang rupiah, mata uang asing, hingga fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa diduga menerima uang suap sebesar Rp 61,7 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Uang suap ini disinyalir berasal dari John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup); Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup); dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Tujuan di balik pemberian suap ini disebut-sebut untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan, sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan mereka.
Pembagian uang suap tersebut juga diungkap secara gamblang. Rizal disebut menerima bagian sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono mendapatkan Rp 7 miliar, sementara Orlando Hamonangan menerima Rp 4,05 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,516 miliar.
Selain dakwaan suap, para terdakwa juga dijerat dengan tuduhan gratifikasi. Bersama Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, mereka diduga menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi ini mencapai Rp 15,2 miliar, yang terdiri dari Rp 7,5 miliar tunai, SGD 314.755 (setara Rp 4,37 miliar dengan kurs Rp 13.900), USD 182.800 (setara Rp 3,28 miliar dengan kurs Rp 17.960), HKD 4.700 (setara Rp 10,7 juta dengan kurs Rp 2.290), serta MYR 8.100 (setara Rp 35,7 juta dengan kurs Rp 4.414). Jaksa menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ini memiliki kaitan erat dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban yang seharusnya mereka jalankan.
Secara terpisah, Orlando Hamonangan juga didakwa menerima gratifikasi tambahan yang berhubungan dengan kepabeanan dari pengusaha importir, senilai Rp 8,1 miliar. Jumlah ini terdiri dari Rp 2,2 miliar tunai, SGD 195.000 (setara Rp 2,71 miliar), dan USD 172.800 (setara Rp 3,1 miliar).
Dengan demikian, jika seluruh penerimaan suap dan gratifikasi dijumlahkan, total keseluruhan yang diterima oleh Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai angka fantastis Rp 78.812.712.240. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas, menyoroti kembali integritas dan transparansi dalam lembaga negara.
