Internationalmedia.co.id – News Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah strategis dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas internal dan membenahi tata kelola keimigrasian. Inisiatif ini diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang telah digelar di Surabaya, Jawa Timur, dari tanggal 1 hingga 3 Juli. Acara penting ini dihadiri oleh 272 peserta, meliputi jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menggarisbawahi signifikansi aspek pencegahan dalam mengendalikan gratifikasi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, menghindari potensi konflik kepentingan, serta kewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang. Pesan ini menjadi fondasi utama bagi upaya pembersihan internal yang tengah digalakkan Imigrasi.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pentingnya moralitas kerja yang prima saat melayani masyarakat. Menurutnya, integritas adalah fondasi fundamental yang menjaga kewibawaan dan kepercayaan terhadap organisasi. "Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir pelayanan, tetapi juga bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam, mengingatkan bahwa setiap interaksi adalah cerminan dari komitmen Imigrasi.
Agenda sosialisasi ini berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, salah satunya melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh jajaran dibekali materi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peningkatan efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan ini dirancang untuk memungkinkan instansi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system.
Selain perwakilan dari KPK, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya, termasuk Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Hendarsam menekankan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai formalitas pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Sebaliknya, kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dan dipraktikkan secara konsisten, mulai dari pimpinan tertinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan sehari-hari.
Pada akhir pemaparannya, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera mengimplementasikan hasil forum ini di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna menekan angka potensi penyimpangan kedinasan, demi mewujudkan reformasi birokrasi yang sesungguhnya. "Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkas Hendarsam.
