Seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/7/2026). Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa perkara ini berpusat pada dugaan suap terkait proyek-proyek strategis di dua dinas vital tersebut. Uang tunai yang diduga sebagai ‘fee proyek’ telah diamankan dalam operasi senyap ini. KPK tidak menutup kemungkinan adanya penerimaan uang atau gratifikasi lain yang melibatkan Bupati Syah Afandin atau pejabat negara lain di lingkungan Kabupaten Langkat, yang kini sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sebagai bagian dari proses pengusutan, KPK telah melakukan penyegelan di beberapa lokasi yang dianggap relevan dengan kasus ini. Total tujuh orang berhasil diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Syah Afandin sendiri. Selain bupati, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat dan lima pihak swasta juga turut diamankan. Mereka ditangkap di lokasi terpisah, meliputi Langkat, Binjai, dan Medan, sebelum akhirnya Bupati Syah Afandin dijadwalkan untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, ketujuh individu yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
