Internationalmedia.co.id – Pemerintah Iran kembali menerapkan hukuman mati di depan publik. Kali ini, seorang pria yang terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan dieksekusi mati di kota Bastam, Provinsi Semnan, Iran utara, pada hari Selasa (25/11).
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan hukuman mati dikuatkan oleh Mahkamah Agung Iran. Menurut laporan Mizan Online, media resmi pengadilan, terpidana dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap dua wanita.

Kepala pengadilan provinsi, Mohammad Akbari, menyatakan bahwa putusan tersebut telah melalui peninjauan mendalam oleh Mahkamah Agung sebelum akhirnya disahkan. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara menipu dan memaksa korban, serta menggunakan intimidasi dan ancaman untuk membungkam mereka.
Identitas terpidana dan tanggal vonis tidak diungkapkan kepada publik. Meskipun biasanya eksekusi mati dilakukan di dalam penjara, pemerintah Iran terkadang menerapkan hukuman ini di depan umum. Dua minggu sebelumnya, eksekusi gantung juga dilakukan di depan umum terhadap seorang terpidana kasus pembunuhan.
Iran dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Sebagian besar eksekusi dilakukan dengan cara digantung. Menurut laporan dari kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International, Iran adalah negara algojo paling produktif kedua di dunia setelah China.
