Internationalmedia.co.id – Pemerintahan Donald Trump kembali menuai kontroversi dengan mencabut Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi ribuan imigran asal Myanmar yang tinggal di Amerika Serikat. Kebijakan ini memicu kecaman dari berbagai organisasi hak asasi manusia yang menilai kondisi di Myanmar masih jauh dari kata stabil dan aman.
Keputusan ini akan berdampak pada sekitar 4.000 warga Myanmar yang selama ini dilindungi dari deportasi dan diizinkan untuk bekerja di AS melalui program TPS. Alasan pencabutan, menurut Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, adalah adanya perbaikan dalam tata kelola dan stabilitas di Myanmar, meskipun mengakui adanya tantangan kemanusiaan akibat operasi militer. Noem juga menyinggung pencabutan status darurat pada Juli lalu dan harapan akan pemilu yang bebas dan adil pada Desember mendatang.

Namun, alasan ini dibantah keras oleh Human Rights Watch (HRW). Direktur Advokasi HRW Asia, John Sifton, menyebut pernyataan Keamanan Dalam Negeri sebagai kesalahan yang sangat parah. HRW menyoroti bahwa status darurat yang dicabut justru digantikan dengan status darurat dan darurat militer baru di sejumlah wilayah.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, juga meragukan kemungkinan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil di Myanmar. Ia mempertanyakan bagaimana pemilu bisa dianggap sah ketika sebagian besar wilayah negara tidak terkendali dan militer terlibat dalam konflik serta menekan penduduknya.
Kondisi di Myanmar sendiri masih sangat memprihatinkan. Perang saudara melibatkan banyak pihak telah melanda negara itu sejak kudeta militer yang menggulingkan Aung San Suu Kyi dan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Junta militer kehilangan kendali atas sebagian besar wilayah akibat perlawanan dari kelompok pro-demokrasi dan faksi bersenjata etnis minoritas.
Departemen Luar Negeri AS bahkan mengeluarkan peringatan agar warga Amerika tidak bepergian ke Myanmar karena konflik bersenjata, potensi kerusuhan sipil, dan penahanan yang salah. Pencabutan TPS ini semakin menambah daftar panjang kebijakan imigrasi kontroversial yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump.
