Internationalmedia.co.id – News, Kabupaten Pelalawan, Riau digegerkan dengan terungkapnya kasus eksploitasi anak di bawah umur. Seorang ibu berinisial SM (31) tega memaksa anak kandung dan cucunya menjadi "manusia silver" di jalanan, menjadikan alasan ekonomi sebagai tameng untuk tindakan keji tersebut. Praktik eksploitasi ini terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang curiga.
Peristiwa memilukan ini mulai terkuak pada Jumat sore, 12 Juni 2026, ketika warga melaporkan adanya keributan di simpang lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Tiga anak yang berprofesi sebagai "manusia silver" terlihat bertengkar, dengan salah satu di antaranya, seorang anak perempuan berinisial PW (9), menangis histeris dan ditarik-tarik oleh anak seusianya. Kecurigaan masyarakat memuncak saat PW menolak pulang, mengungkapkan ketakutannya akan kemarahan sang ibu jika setoran uang tidak mencukupi.

Menanggapi laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Kerinci segera meluncur ke lokasi kejadian. Setiba di sana, ketiga anak tersebut, yaitu MH (11), RA (9), dan PW (9), kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, dalam keterangannya pada Jumat (12/6), membenarkan adanya laporan masyarakat terkait tiga anak "manusia silver" yang terlibat keributan di depan Ramayana.
Di hadapan petugas, ketiga anak tersebut mengungkapkan alasan di balik keributan mereka. PW secara gamblang menyatakan ketakutannya untuk pulang ke rumah karena target setoran sebesar Rp 500 ribu belum tercapai. Ia mengaku akan menerima hukuman fisik dari sang ibu, SM, jika uang yang dibawa pulang tidak sesuai target. Terungkap pula bahwa MH (11) dan RA (9) adalah anak kandung dari SM, sementara PW (9) merupakan cucunya. Pengakuan pilu ini, yang juga didukung oleh temuan celengan dan ember sebagai saksi bisu, menjadi dasar bagi polisi untuk memanggil SM guna pemeriksaan intensif.
Berdasarkan bukti dan keterangan para korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan secara resmi menetapkan SM (31) sebagai tersangka pada Rabu, 17 Juni 2026. AKP Shilton menegaskan bahwa SM dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman pidana penjara dan denda menanti tersangka," ujar AKP Shilton. Ia menambahkan, para korban dipaksa untuk mengemis dan mengamen sebagai "manusia silver" di persimpangan lampu merah, serta kerap mengalami kekerasan fisik jika setoran harian mereka tidak mencapai target yang ditentukan. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya eksploitasi anak yang masih marak terjadi.
