Internationalmedia.co.id – News – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan peringatan keras terhadap pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Boyamin menilai, manuver Hotman yang berulang kali menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam pusaran kasus ini sangat berbahaya, berpotensi membenturkan proses hukum yang sedang berjalan dengan institusi kepresidenan.
"Ini justru semakin berbahaya ketika seakan-akan posisinya ini dibuat dua kubu," ujar Boyamin kepada awak media, Senin. Ia menguraikan, Hotman Paris seolah-olah berupaya membentuk dua kubu yang berlawanan: satu sisi adalah Kepolisian dan Kejaksaan Agung, sementara di sisi lain adalah Febrie Adriansyah, Hotman Paris sendiri, dan Presiden. "Berarti kan sangat berbahaya, artinya apa? Pak Hotman Paris mencoba membenturkan, menghadap-hadapkan proses hukum yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan dengan presiden," tegas Boyamin. Ia juga menyoroti narasi Hotman yang menyebut Febrie sebagai "kebanggaan presiden" dan mengklaim telah mengembalikan Rp 340 triliun ke negara, sebuah angka yang menurut Boyamin jauh berbeda dari fakta Rp 33 triliun.

Boyamin dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto pasti mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan membela Febrie Adriansyah. "Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah presiden," kata Boyamin, menanggapi klaim Hotman yang seolah ingin menjaga kehormatan kepala negara.
Ia menambahkan, proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung dan Kepolisian hingga kini tetap berjalan lancar, padahal kedua institusi tersebut berada di bawah koordinasi presiden. Oleh karena itu, Boyamin mendesak pihak istana untuk segera mengklarifikasi dan membantah pernyataan Hotman Paris, guna menghindari kesan bahwa presiden mendukung Febrie Adriansyah dan tidak mendukung aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti strategi pembelaan Hotman terkait bukti-bukti yang disita, seperti uang dan kepemilikan rumah. Ia menilai, perubahan keterangan mengenai kepemilikan uang yayasan atau rumah yang awalnya diakui Febrie namun kemudian disebut milik mertua, justru semakin memperkuat penetapan tersangka. "Menunjukkan bukti ada irisannya, ada bukti petunjuk kalau istilahnya KUHAP itu," paparnya, mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara semua bukti yang ditemukan.
Boyamin juga secara tegas membantah narasi Hotman Paris yang mengaitkan izin presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri. Ia meyakini, penetapan tersangka Febrie melalui penyelidikan panjang dan didukung bukti uang hampir setengah triliun serta emas 74 kg. "Mau ngomong apa pun rasanya masyarakat tidak percaya kalau uang itu milik orang lain, milik yayasan, milik perusahaan… Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat bahwa itu tidak terkait dengan perkara ini. Karena apa? Izin presiden itu tidak perlu dan tidak diperlukan," pungkasnya.
Secara yuridis, Boyamin menjelaskan bahwa baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik yang lama maupun yang baru, menegaskan prinsip kesamaan semua orang di hadapan hukum. Ia juga menyoroti bahwa kekebalan jaksa untuk diperiksa, yang sebelumnya memerlukan izin Jaksa Agung, telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15 Tahun 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa jaksa yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan yang diancam hukuman mati, atau kejahatan pidana khusus, tidak memerlukan otorisasi atau izin tertulis dari Jaksa Agung.
Sebagai konteks, Hotman Paris sebelumnya memang gencar membela Febrie, menyebut kasus yang menjerat kliennya sebagai kriminalisasi. Ia bahkan menegaskan tidak mengharapkan imbalan finansial dari Febrie, mengingat kedekatannya selama 25 tahun sebagai pengacara setia Prabowo Subianto. Hotman berargumen bahwa Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo, lantaran berhasil menyelamatkan aset negara senilai fantastis Rp 430 triliun.
Dinamika kasus Febrie Adriansyah semakin memanas dengan kritik tajam dari MAKI ini, yang menyoroti potensi dampak serius dari pernyataan seorang pengacara terhadap integritas dan independensi institusi penegak hukum serta kehormatan kepala negara.
