Internationalmedia.co.id melaporkan, Komisi Penyelidik PBB telah mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Mereka menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Kesimpulan ini didapat setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap empat dari lima kriteria genosida sesuai hukum internasional telah dipenuhi oleh Israel. Keempat kriteria tersebut meliputi pembunuhan sejumlah anggota kelompok, penyiksaan fisik dan mental yang serius, upaya menciptakan kondisi yang dapat menghancurkan kelompok tersebut, dan pencegahan kelahiran.
Laporan tersebut, yang dikutip dari berbagai sumber internasional, mengungkapkan bukti berupa pernyataan para pemimpin Israel dan pola tindakan militer mereka di Gaza. Komisi mencatat pernyataan-pernyataan dari Presiden Isaac Herzog, PM Benjamin Netanyahu, dan mantan Menhan Yoav Gallant sebagai bukti "hasutan genosida". Pernyataan-pernyataan tersebut, menurut Komisi, menunjukkan niat genosida sebagai satu-satunya kesimpulan yang masuk akal. Salah satu pernyataan yang disorot adalah janji PM Netanyahu untuk melakukan "balas dendam besar" dan menyebut Gaza sebagai "kota terkutuk".

Namun, Kementerian Luar Negeri Israel langsung membantah laporan tersebut. Mereka menyebut laporan PBB sebagai "menyimpang dan palsu", menuding para pakar di komisi sebagai "proksi Hamas", dan menyalahkan Hamas atas kekerasan yang terjadi. Mereka juga mengklaim Hamas lah yang berupaya melakukan genosida terhadap Israel.
Sementara itu, menurut Kementerian Kesehatan Hamas, serangan Israel telah menyebabkan kerusakan besar di Gaza. Mayoritas penduduk mengungsi, lebih dari 90% rumah rusak atau hancur, dan sistem sanitasi, kesehatan, dan air kolaps. Komisi Penyelidik Internasional Independen (COI) yang dibentuk Dewan HAM PBB pada 2021, dipimpin oleh Navi Pillay, mantan Ketua HAM PBB. Pillay menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan selama dua tahun menunjukkan tanggung jawab Israel atas kegagalan mencegah genosida, melakukan genosida, dan gagal menghukum pelakunya. Ia bahkan melihat kesamaan antara situasi di Gaza dengan genosida Rwanda.
Pillay juga menyerukan agar para pemimpin Israel diadili dan berharap akan ada penangkapan dan pengadilan di masa mendatang. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang. COI juga berencana untuk menyusun daftar tersangka pelaku pelanggaran di Gaza dan menyelidiki keterlibatan negara-negara pendukung Israel. Meskipun demikian, Pillay akan segera pensiun pada November mendatang. Sementara itu, Israel tetap membantah semua tuduhan dan menyatakan operasi militer mereka sesuai hukum internasional. Pernyataan ini tentu akan memicu perdebatan panjang di masa mendatang.
