Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang melibatkan suami seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungbalai, berinisial D (37), semakin memanas setelah penetapan D sebagai tersangka. Peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yatim piatu berusia 12 tahun ini telah mengguncang nurani publik dan memicu desakan keras dari para legislator di DPR RI agar guru ASN tersebut, jika terbukti terlibat, mendapatkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas insiden ini. "Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral, memang sangat mengguncang nurani kita bersama, terutama itu menimpa kepada seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang bersama terutama gurunya," ujar Ujang kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026). Ia menegaskan, jika keterlibatan guru ASN terbukti dalam proses hukum, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bertindak tegas. "Jika memang terlibat, saya sebagai anggota komisi II yang bermitra dengan BKN, selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama," tambahnya, mengingatkan kembali akan mulianya profesi guru sebagai benteng moral generasi bangsa.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mendesak agar penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pihak kepolisian. "Karena telah mendapatkan perhatian masyarakat secara luas, saya minta kepada Kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat," kata Ahmad Irawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Terkait sanksi etik dan administrasi bagi ASN, Irawan menekankan pentingnya pemeriksaan internal terlebih dahulu oleh pejabat atasan atau pengawas internal ASN yang bersangkutan, sebelum proses pidana berkekuatan hukum tetap, guna memastikan keadilan.
Sebelumnya, rumah guru ASN di Tanjungbalai, Sumatera Utara, sempat digeruduk warga menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026, dengan korban seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12). Pelapor dalam perkara tersebut adalah ibu sambung korban, Yuni Audra. Polisi telah menetapkan D (37), suami dari guru ASN tersebut, sebagai tersangka. "Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Jumat (24/7). Penyelidikan mendalam masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.
