Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini membuka tabir mengenai poin-poin krusial yang akan termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini akan membawa perubahan fundamental, terutama terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dan kewenangannya yang strategis.
Salah satu poin vital adalah kedudukan BUK Migas yang nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ketentuan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) draf RUU, telah mendapat lampu hijau dari pemerintah. "Dalam Draf RUU Migas yang telah diserahkan ke pemerintah ditegaskan dalam pasal 5 ayat (3) bahwa BUK bertanggung jawab kepada Presiden, dan alhamdulillah ketentuan yang kita usulkan terkait kedudukan BUK sudah disepakati pemerintah," ujar Bambang, menegaskan konsensus yang tercapai.

Perubahan signifikan lainnya menyangkut Domestic Market Obligation (DMO). Dalam RUU Migas yang baru, frasa "paling banyak 25%" diubah menjadi "paling sedikit 25%" untuk kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri. Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003 terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001. "Yang tadinya itu untuk DMO di UU No. 22 Tahun 2001 termaktub untuk kepentingan dalam negeri itu ‘paling banyak 25%’ diubah dalam RUU Migas menjadi ‘paling sedikit 25%.’ Nah itu salah satu yang krusial untuk memenuhi putusan MK," katanya.
BUK Migas juga akan diberikan kewenangan istimewa yang mengungguli aturan sektoral lainnya. Kewenangan ini mencakup pengelolaan cadangan migas di berbagai kawasan seperti hutan, kelautan, dan pertanian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat (3) RUU Migas. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan prioritas pada sektor energi nasional.
Lebih lanjut, seluruh wilayah kerja migas akan berada di bawah kendali penuh BUK. Meskipun demikian, BUK tetap dapat menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap jika ada wilayah kerja yang tidak dapat dikelola sendiri. Bambang menekankan bahwa skema ini bukan berarti pelepasan wilayah, melainkan kemitraan strategis. "Semua wilayah kerja itu akan dikuasai oleh BUK. Harus dikerjakan oleh BUK. Ketika ada yang tidak bisa dikerjakan, BUK dapat menawarkan kerja sama dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap, tetapi bukan melepas. Tetapi lebih tepatnya BUK akan melakukan KSO dengan Badan Usaha maupun Badan Usaha tetap atas wilayah kerja yang tidak bisa dikerjakan sendiri," ujar Bambang.
Ia menambahkan, "Investor hanya terima beres izin, silakan langsung kerja. Karena walaupun dalam skema kerjasama, tetapi seluruh pengurusan ijin akan dilakukan oleh BUK." Hal ini diatur dalam RUU untuk memberikan kenyamanan bagi investor terkait perizinan yang sepenuhnya akan diurus BUK, sehingga ada kepastian kenyamanan dan keamanan berinvestasi.
RUU ini juga memperkenalkan Bab XV tentang Dana Minyak dan Gas Bumi, yang diatur dalam Pasal 85. Dana ini, atau yang dikenal sebagai petroleum fund, akan dihimpun untuk mendanai kegiatan eksplorasi, penelitian, dan pengembangan cadangan migas di wilayah kerja maupun area terbuka. Tujuannya adalah agar pendanaan ini tidak membebani keuangan negara.
Sekretaris Fraksi Gerindra itu menambahkan bahwa konsep RUU ini memiliki kemiripan dengan praktik pengelolaan migas di negara lain, seperti Malaysia dengan Petroleum Development Act 74 yang mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Dengan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara serta tanggung jawab langsung kepada Presiden, diharapkan RUU Migas ini dapat mendongkrak lifting migas nasional. "Prinsipnya konsep draf undang-undang kita itu ada beberapa kesamaan dengan Malaysia Petrolium Development Act 74, dan Malaysia itu sendiri juga mengadopsi UU No. 8 Tahun 1971. Makanya dalam RUU Migas ini BUK diberikan kewenangan penguasaan dan pengusahaan penuh dari negara, dan bertindak dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kalau tidak ada perubahan begitu, lifting kita nggak bakal naik sampai kapan pun," pungkas Bambang.
(internationalmedia.co.id/amw)
