Keluhan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil yang menjadi acuan penerima bantuan sosial (bansos) kini mendapat respons serius. Badan Pusat Statistik (BPS) RI kini membuka peluang bagi warga untuk mengajukan sanggahan dan verifikasi jika data yang tercatat dirasa tidak mencerminkan kondisi riil mereka. Menurut Sekretaris Utama BPS RI, Zulkipli, dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Senin (31/8/2026), proses verifikasi data ini difasilitasi oleh Kementerian Sosial. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial.
Zulkipli menjelaskan, masyarakat yang merasa data desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil mereka dapat segera bertindak. Caranya adalah dengan mengakses fasilitas Cek Bansos yang disediakan. Apabila desil yang tercantum dirasa keliru, warga diberikan kesempatan untuk mengisi kolom sanggahan yang tersedia di situs DTSEN BPS atau melalui platform Cek Bansos Kemensos. Ini adalah mekanisme untuk memohon pembaruan data agar sesuai dengan realitas ekonomi yang sebenarnya. "Kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya," kata Zulkipli.

Proses ini tidak instan, namun terstruktur. Zulkipli menegaskan bahwa data yang diajukan melalui sanggahan akan melalui tahap verifikasi selama kurun waktu tiga bulan. Setelah proses verifikasi rampung, BPS akan secara berkala menerbitkan pembaruan desil baru setiap tiga bulan sekali. Hal ini menjamin bahwa data yang digunakan untuk program bantuan sosial selalu relevan dan mutakhir. "Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan," ujarnya.
Meskipun demikian, warga tidak diwajibkan untuk datang langsung ke kantor kelurahan guna menyampaikan keberatan mereka. Namun, bagi masyarakat yang menghadapi kendala atau kesulitan dalam proses pengisian data secara mandiri, pihak kelurahan siap memberikan bantuan. "Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu," jelas Zulkipli, menekankan peran kelurahan sebagai fasilitator dalam memastikan setiap warga memiliki akses untuk memperbarui datanya.
