Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan seorang individu berinisial AFA, yang diketahui merupakan pemilik akun media sosial @pemukiman._.setan. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan penyebaran konten yang merinci cara pembuatan bom molotov serta tulisan provokatif yang mengarah pada tindakan kekerasan.
AFA diamankan pada Minggu malam, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (31/8/2026).

Menurut Kombes Budi, selain panduan pembuatan bom molotov, AFA juga diduga menyebarkan narasi provokatif yang secara eksplisit mengajak untuk melakukan tindakan kekerasan. Target dari ajakan tersebut, kata Budi, adalah aparat penegak hukum serta objek-objek tertentu yang dianggap relevan.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan AFA tidak terkait dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap GRIB, seperti yang sempat beredar di masyarakat dan menimbulkan spekulasi. "Penangkapan ini murni didasari oleh penyebaran konten yang secara eksplisit memuat daftar bahan dan panduan pembuatan bom molotov serta alat pembakar lainnya," jelas Budi. "Konten tersebut juga disertai tulisan yang bersifat menghasut, mengajak khalayak untuk melakukan aksi kekerasan terhadap aparat keamanan atau objek vital lainnya."
Saat ini, AFA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten berbahaya ini.
