Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gebrakan dengan mengajukan usulan penambahan anggaran yang fantastis untuk tahun 2027. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026), Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana secara langsung memohon pertimbangan atas tambahan dana sebesar Rp 22,1 triliun. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa permintaan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pagu awal yang ditetapkan untuk Kejagung adalah Rp 21,5 triliun.
Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa pagu anggaran tahun 2027 yang sebesar Rp 21,5 triliun jauh dari kata ideal untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan institusi. Berdasarkan dua surat Jaksa Agung yang merinci kebutuhan anggaran, angka ideal yang diperlukan Kejagung untuk tahun tersebut mencapai Rp 43,6 triliun. Oleh karena itu, usulan tambahan Rp 22,1 triliun diajukan untuk menutup selisih kebutuhan tersebut.

Salah satu alasan utama di balik permintaan anggaran jumbo ini adalah pemenuhan belanja pegawai. Kejaksaan telah menerima penambahan personel signifikan, yaitu 7.057 CPNS yang kini telah diangkat menjadi PNS pada tahun 2026, serta 1.609 pegawai PPPK yang mulai bertugas di tahun yang sama. Selain itu, terjadi perpindahan 786 pegawai PNS Rubasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, seiring dengan pelimpahan tugas-tugas Rupbasan ke Kejagung. Penambahan jumlah personel ini tentu memerlukan alokasi dana yang lebih besar untuk gaji dan tunjangan.
Tidak hanya itu, Kejagung juga mengemban tugas direktif langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara otomatis membutuhkan dukungan anggaran tambahan untuk pelaksanaannya. Peningkatan kesejahteraan pegawai juga menjadi prioritas, termasuk tunjangan kinerja, fasilitas jabatan, dan tunjangan fungsional jaksa. Asep secara khusus menyoroti kebutuhan pegawai yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), di mana biaya hidup dan transportasi jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, sehingga memerlukan penyesuaian tunjangan.
Peningkatan kinerja juga menjadi fokus utama, terutama pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Perubahan lanskap penegakan hukum ini menuntut penyesuaian dalam tugas penyidikan dan penuntutan. Kejagung kini mengadopsi pola koordinasi sejak awal dengan penyidik untuk membangun perkara, guna menghindari bolak-balik berkas yang tidak efisien antara penyidik dan Kejaksaan, yang pada akhirnya akan mempercepat proses hukum.
Terakhir, anggaran tambahan ini juga dialokasikan untuk operasional dan sarana prasarana pendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Ini mencakup pemulihan aset, renovasi kantor, serta pemenuhan biaya rutin seperti listrik, air, telepon, dan kebutuhan penunjang lainnya yang esensial untuk kelancaran tugas-tugas Kejaksaan di seluruh Indonesia. Permintaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam meningkatkan kapasitas dan efektivitas kerjanya di masa mendatang, seiring dengan tantangan dan tugas baru yang diemban. Diharapkan Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan secara serius usulan anggaran vital ini demi penegakan hukum yang lebih baik.
