Pelarian seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi otak di balik jaringan penipuan hibrida berskala internasional akhirnya berakhir di Thailand. Awang Willuang (33), nama WNI tersebut, berhasil diringkus di Phuket setelah menjadi buronan atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi kencan. Informasi ini dilansir oleh media Thailand, Thairath, sebagaimana dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Penangkapan Willuang, yang dilakukan pada 25 April 2026, merupakan hasil koordinasi intensif antara otoritas Thailand dengan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan Interpol. Ia dicari berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan Red Notice Interpol atas tuduhan ‘konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik’.

Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand mengidentifikasi Willuang sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Lebih jauh, ia disebut-sebut sebagai dalang utama di balik operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Willuang diketahui memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan memilih menginap di sebuah resor mewah di Pantai Kamala, Phuket, sebelum akhirnya jejaknya terendus.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa Willuang berkolaborasi dengan jaringannya untuk menipu investor mata uang kripto selama periode 2022 hingga 2026. Modus operandi mereka cukup licik: menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan berbagai saluran online lainnya. Mereka menggunakan profil pria dan wanita menarik untuk membangun hubungan romantis palsu – sebuah taktik klasik penipuan romantis – sebelum kemudian mengajak korban berinvestasi di platform palsu yang menampilkan keuntungan fiktif. Mayoritas korban diketahui berasal dari Amerika Serikat.
Sebagai tindak lanjut, pihak berwenang Thailand telah mencabut izin tinggal Willuang di negara tersebut, sesuai dengan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), yang mengkategorikannya sebagai warga negara asing yang dilarang. Saat ini, Willuang ditahan sambil menunggu proses deportasi dan akan bekerja sama dengan otoritas AS untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.