Yogyakarta – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengambil langkah drastis menyusul insiden serius selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seorang mahasiswa berinisial ACR secara resmi diberhentikan sebagai mahasiswa setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, keputusan ini menunjukkan komitmen UAD dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan berintegritas.
Menurut Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, sanksi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD. Rekomendasi tersebut, bernomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026, secara spesifik membahas kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di lokasi KKN. Pimpinan universitas kemudian menguatkan rekomendasi ini melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Ariadi Nugraha menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ACR adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. "ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," jelas Ariadi, seperti dikutip internationalmedia.co.id pada Kamis (16/7/2026). Ia menambahkan, UAD memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, baik akademik maupun non-akademik. "Ini termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," tegasnya, menunjukkan komitmen universitas dalam menjaga integritas moral dan etika.
Insiden pelecehan seksual yang menjadi dasar keputusan ini diduga terjadi saat ACR dan dua korban mahasiswi sedang menjalankan program KKN di lokasi yang dirahasiakan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan penyelidikan internal yang dilakukan oleh pihak universitas, yang berujung pada rekomendasi tegas dari Satgas PPKPT UAD.
