Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengambil langkah progresif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Sebuah kasus sabu dengan barang bukti sekitar 0,5 gram dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ), sebuah pendekatan yang mengedepankan pemulihan daripada penghukuman. Terdakwa, Supriyatna alias Bodong, kini dibebaskan dari jerat pidana dan diwajibkan menjalani program rehabilitasi, termasuk pembinaan spiritual di sebuah pondok pesantren.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada Supriyatna. Dengan diterbitkannya surat ini, status tahanan jaksa yang sebelumnya disandang Supriyatna di Rutan Kelas IIB Serang resmi dicabut, menandai awal baru bagi dirinya.

Keputusan penerapan keadilan restoratif ini didasarkan pada serangkaian pertimbangan matang yang memenuhi persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna, sebagaimana diatur dalam BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4. Salah satu dasar utama adalah hasil asesmen terpadu yang telah dilakukan.
"Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Supriyatna terklasifikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang, dengan pola penggunaan situasional, dan jumlah barang bukti 0,5166 gram sabu," terang Dado dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id pada Jumat (26/6/2026). Dado juga menekankan bahwa "Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir."
Faktor-faktor lain yang turut menjadi penentu adalah jumlah barang bukti berupa dua kantong plastik kecil sabu yang tidak melebihi takaran pemakaian satu hari. Selain itu, Supriyatna juga tercatat belum pernah menjalani program rehabilitasi sebelumnya, menjadikannya kandidat ideal untuk pendekatan pemulihan ini.
Atas dasar pertimbangan komprehensif tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Surat ini mewajibkan Supriyatna untuk mengikuti dua jenis rehabilitasi.
Pertama, rehabilitasi medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten, yang berlokasi di RSUD Banten. Kedua, rehabilitasi spiritual selama satu bulan penuh di Pondok Pesantren Bani Syifa Serang. Program di ponpes ini dirancang khusus untuk memberikan pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin diri yang diharapkan dapat membantu proses pemulihan menyeluruh bagi terdakwa.
Dado Achmad Ekroni menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini merupakan implementasi nyata dari Asas Dominus Litis yang dimiliki jaksa sebagai pengendali perkara. "Ini diterapkan dengan menggunakan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Kejari Serang untuk mencari solusi yang lebih humanis dan efektif dalam penanganan kasus narkotika, khususnya bagi pengguna, dengan harapan mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
