Internationalmedia.co.id – News – Sebanyak 103 bangunan ilegal, termasuk lapak pedagang kaki lima, di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sasaran penertiban oleh petugas gabungan. Aksi tegas ini diambil menyusul temuan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (rumija) menjadi pemicu utama banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.
Camat Ciseeng, Subhi, pada Rabu (8/7/2026), mengungkapkan bahwa total 103 bangunan yang ditertibkan itu tersebar di beberapa titik. Rinciannya, 28 unit berlokasi di Jalan Mad Nur, 6 unit di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan mayoritas, yakni 69 unit, berada di sepanjang Jalan H Usa. Seluruhnya dipastikan berdiri tanpa izin yang sah.

Penertiban ini, lanjut Subhi, merupakan implementasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Eksekusi lapangan melibatkan tim gabungan yang solid, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel TNI, Polsek Parung, perwakilan dinas terkait, serta dukungan aktif dari warga sekitar.
"Ini bukan sekadar aksi pembongkaran," tegas Subhi. "Melainkan sebuah langkah strategis Pemkab Bogor untuk memulihkan ketertiban umum, mengembalikan fungsi vital fasilitas publik, serta mewujudkan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan nyaman bagi seluruh warga." Ia menambahkan bahwa tujuan utama adalah mengembalikan fungsi asli saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan khalayak luas.
Proses penertiban dilaporkan berjalan lancar, berkat pendekatan persuasif dan bertahap yang diterapkan. Subhi mengapresiasi tingginya tingkat kooperatif dari masyarakat. Dari 103 bangunan ilegal, mayoritas pemilik, yakni 92 unit, memilih untuk membongkar sendiri lapak atau bangunannya. Hanya 11 bangunan tersisa yang akhirnya harus dieksekusi oleh petugas dengan bantuan alat berat.
"Alhamdulillah, respons positif dari masyarakat sangat membantu kelancaran operasi ini," ujar Subhi. Pasca-penertiban, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk tidak lengah. Pengawasan ketat akan terus dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan. "Kami akan memastikan tidak ada lagi bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan, demi keberlanjutan fungsi dan ketertiban kawasan," pungkasnya.
