Internationalmedia.co.id – News – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus mutilasi pria berinisial K di Depok. Tersangka utama, Saepul (26), diketahui mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya sebagai penjaga gerai pisang cokelat (piscok) tepat pada tanggal 23 Juli 2026, hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan keji tersebut. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pemilik usaha piscok di Stasiun Pondok Cina (Pocin).
Melalui akun Instagram resminya, @psicokselamatpagi, pemilik usaha menjelaskan bahwa Saepul memang mantan karyawan mereka, bertugas sebagai penjaga outlet di Pocin. "Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," tulis mereka pada Senin (10/8/2026). Saepul, yang baru bekerja sekitar satu bulan, sempat meminta izin cuti sehari sebelum kejadian, tepatnya pada 22 Juli, dengan alasan melamar pekerjaan di Margo City. Keesokan harinya, 23 Juli, ia resmi mengajukan pengunduran diri.

Dalam kesempatan yang sama, pihak pemilik usaha juga menyampaikan permohonan agar publik tidak menghakimi bisnis mereka. Mereka menegaskan bahwa perbuatan Saepul adalah tindakan pribadi dan tidak sepatutnya dikaitkan dengan usaha piscok atau karyawan lain yang tidak bersalah. "Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah, mereka hanya bekerja mencari uang, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain)," demikian bunyi imbauan mereka, menunjukkan keprihatinan terhadap nasib karyawan lainnya.
Sebelumnya, rekam jejak Saepul sempat menjadi sorotan. Ia diketahui pernah bekerja sebagai tukang daging di bagian pemotongan, serta pernah mengikuti ajang pencarian bakat di salah satu stasiun televisi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Saepul memang berprofesi sebagai pedagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina. "Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kombes Budi Hermanto pada Sabtu (8/8), menanggapi pertanyaan mengenai pekerjaan Saepul.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Saepul diduga kuat telah merencanakan aksi keji ini, mulai dari pencurian barang milik korban hingga pembunuhan. Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 458 ayat (1) mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, jika pembunuhan tersebut diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain dengan maksud tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3), ancaman pidananya bisa mencapai penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Lebih lanjut, Pasal 459 KUHP secara spesifik mengatur tentang pembunuhan berencana, yang dapat diganjar dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dengan demikian, Saepul terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati, atas ulah kejinya.
