Jakarta, Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, atau yang akrab disapa Rerie, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi darurat yang tengah melanda masyarakat adat di Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional setiap 9 Agustus, Rerie mendesak seluruh pihak, terutama pemerintah, untuk segera memperkuat pengakuan hukum terhadap keberadaan komunitas adat di Tanah Air.
Dalam pernyataannya, Rerie menyoroti ironi yang terjadi. Di tengah apresiasi global terhadap sistem pengetahuan adat, Indonesia justru masih berkutat dengan tantangan serius dalam memberikan perlindungan hukum. Salah satu indikatornya adalah mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang tak kunjung rampung.

Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dikutip Rerie pada Senin (10/8/2026), menunjukkan gambaran yang memprihatinkan: 11,7 juta hektare wilayah adat telah hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya kini dikuasai oleh korporasi. "Ini bukan sekadar angka, ini adalah darurat kemanusiaan yang nyata," tegas Rerie.
Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun ini mengangkat tema ‘Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan’ (Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being). Rerie menilai kondisi di Indonesia kontradiktif dengan semangat pelestarian yang diusung Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendorong perlindungan pengetahuan dan praktik adat. Tanpa kepastian hukum, upaya pelestarian tersebut akan semakin terancam.
Rerie menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA merupakan amanat konstitusi yang harus segera ditunaikan. "Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti kepastian," ujarnya. Ia menambahkan, "Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut-larut." Desakan ini menjadi seruan keras agar negara tidak lagi menunda kewajibannya dalam melindungi hak-hak fundamental masyarakat adat.
