Iran kembali mengejutkan dunia internasional dengan eksekusi mati terhadap dua pria. Internationalmedia.co.id melaporkan, Mehdi Hassani dan Behrouz Ehsani-Eslamloo, dieksekusi atas tuduhan menyerang infrastruktur sipil dengan mortir rakitan. Keduanya merupakan anggota Mujahideen-e-Khalq (MEK), kelompok yang dilarang di Iran.
Eksekusi ini menuai kecaman internasional. Amnesty International mengecam keras proses persidangan yang disebut sangat tidak adil, penuh dengan dugaan penyiksaan dan pengakuan paksa. Laporan menyebutkan, interogasi dilakukan tanpa pengacara, disertai pemukulan dan isolasi. Meskipun begitu, Mahkamah Agung Iran menolak banding kedua terdakwa.

Mizan Online, kantor berita yang dikelola otoritas kehakiman Iran, menyatakan Hassani dan Ehsani-Eslamloo terbukti bersalah atas "moharebeh" (perang melawan Tuhan), perusakan properti publik, dan keanggotaan dalam organisasi teroris. Mereka dituduh merakit dan menembakkan mortir secara acak ke arah warga sipil, rumah, dan fasilitas umum atas perintah MEK.
Maryam Rajavi, pemimpin Dewan Perlawanan Nasional Iran (dimana MEK merupakan kekuatan utama), memberikan penghormatan kepada kedua pria tersebut. Ia menyebut mereka sebagai "mujahidin teguh" yang memenuhi janji mereka.
Sejarah MEK cukup panjang dan kontroversial. Kelompok ini pernah melancarkan kampanye pengeboman pada tahun 1970-an, menargetkan pemerintah Shah Iran dan AS. Setelah revolusi 1979, MEK berseberangan dengan Republik Islam Iran dan berbasis di Paris. Meskipun pernah masuk daftar organisasi teroris AS dan Uni Eropa, status tersebut dicabut pada tahun 2012.
Peningkatan eksekusi mati di Iran juga menjadi perhatian. Komisioner Tinggi PBB untuk HAM mencatat setidaknya 901 eksekusi pada tahun 2024, angka tertinggi sejak 2015. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi HAM di Iran yang terus menjadi sorotan dunia.
