Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial AN (34), yang berprofesi sebagai tukang fotokopi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia diringkus polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian aksi bejat yang telah dilakukannya.
AN kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor. Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi penangkapan dan penetapan AN sebagai tersangka. "Orangnya sudah diamankan," ujar AKP Silfi pada Kamis (25/6), menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan saksi-saksi juga tengah diperiksa untuk mendalami kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu kali perbuatan ini.

Kasus memilukan ini terungkap berkat kejelian orang tua korban. Pendamping korban, Entin Martini, menceritakan bahwa orang tua korban menemukan percakapan mencurigakan di ponsel anaknya. Pelaku, AN, mengirim pesan menanyakan mengapa korban sudah jarang bermain ke tempat usahanya. Dalam percakapan tersebut, AN juga mengirimkan video-video yang mengejutkan dan membuat orang tua korban terperanjat. "Di situ dia langsung mengirimkan video-video itu. Dan dilihat sama orang tuanya, orang tuanya kaget," jelas Entin.
Orang tua korban yang terkejut dengan temuan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AN di tempat usahanya. Modus operandi yang digunakan tersangka cukup licik, yakni dengan mengiming-imingi korban untuk meminjam handphone (HP) dan mengajaknya ke tempat usaha fotokopinya. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan," tambah Entin, menjelaskan lokasi kejadian yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
Fakta miris lainnya adalah korban tidak pernah bercerita tentang pelecehan yang dialaminya kepada siapapun. Entin mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku baru terbongkar setelah rekaman video tersebut terkirim ke orang tua korban. "Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu," ujarnya.
Diduga, aksi pencabulan ini tidak hanya terjadi sekali. Pihak pendamping korban menyebutkan bahwa AN diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak empat kali. Kedekatan antara korban dan pelaku bahkan sudah terjalin sejak korban masih duduk di bangku kelas IV atau V SD, berlanjut hingga kelas VI, menunjukkan durasi pelecehan yang cukup panjang.
Lebih jauh, terungkap bahwa tersangka AN tidak hanya mencabuli, tetapi juga merekam aksi bejatnya. Video-video rekaman itulah yang kemudian dikirimkan pelaku, tanpa disadari, kepada orang tua korban, menjadi bukti kunci terkuaknya kasus ini. "Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban," tegas Entin. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan traumanya. AN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP, menanti proses hukum lebih lanjut.
