Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus yang mengguncang nurani publik terungkap di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang ibu berinisial N (36) diduga kuat tega menjual putrinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD berulang kali kepada seorang pria berinisial D, sebelum akhirnya "dinikahkan" secara siri dengan pelaku. Motif di balik perbuatan keji ini disebut-sebut karena jeratan utang bank keliling.
Menurut Kompol Septa Badoyo, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, pernikahan siri antara korban dan D direncanakan pada Januari 2026. Namun, rangkaian peristiwa pidana penjualan anak telah berlangsung jauh sebelumnya. "Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama," jelas Septa pada Jumat (26/6/2026).

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menambahkan detail kronologi kejadian. Penjualan pertama kali terjadi pada September 2025. Saat itu, N mempertemukan putrinya dengan D dan kemudian meninggalkannya. "Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta," terang Indra.
Diduga kuat, pada momen inilah korban mengalami kekerasan seksual oleh D. Tak lama berselang, N kembali menjemput anaknya dan kembali menerima uang tambahan sebesar Rp 1 juta dari D. Peristiwa serupa diduga terjadi berulang kali sebelum akhirnya korban "dinikahkan" siri dengan D.
Indra menegaskan, motif utama yang mendorong N melakukan perbuatan keji ini adalah karena terlilit utang pada bank emok atau bank keliling yang tak mampu ia bayar. "Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," katanya.
Kisah pilu ini baru terkuak ke permukaan pada Juni 2026. Korban, yang menyimpan beban berat, memberanikan diri bercerita kepada ayah kandungnya, yang diketahui sudah bercerai dengan N. Mendengar pengakuan putrinya, sang ayah tanpa ragu segera melaporkan peristiwa memilukan ini ke Polresta Tangerang.
"Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," pungkas Indra, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
