internationalmedia.co.id – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh pengungkapan skandal korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/10/2026), jaksa penuntut umum membongkar praktik lancung berupa pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap adanya istilah khusus yang digunakan dalam praktik pungutan liar ini, yakni "uang klik" atau "uang loket". Istilah tersebut merujuk pada sejumlah uang yang harus disetorkan oleh biro jasa agar proses administrasi keimigrasian para WNA dapat berjalan lancar dan segera disetujui oleh sistem.

Jaksa menyatakan bahwa Silmy Karim diduga melakukan pemerasan secara sistematis dan bersama-sama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada awal Januari 2023 hingga Oktober 2024. Ironisnya, dugaan praktik ini tidak berhenti saat ia naik jabatan menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Jaksa menyebutkan bahwa Silmy justru diduga tetap meminta jatah setoran untuk kepentingan pribadinya meski telah menduduki posisi yang lebih tinggi.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi namun merugikan. Jaksa menjelaskan bahwa para oknum di Ditjen Imigrasi sengaja melakukan penundaan atau "pending" terhadap permohonan alih status izin tinggal WNA. Penundaan ini dilakukan meskipun biro jasa telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi resmi.
Penundaan yang disengaja ini bertujuan untuk menciptakan situasi darurat bagi biro jasa. Jika dokumen tidak segera terbit, WNA yang bersangkutan terancam mengalami overstay (melebihi batas waktu tinggal), yang mana biaya dendanya harus ditanggung oleh biro jasa. Dalam kondisi terdesak inilah, biro jasa dipaksa mengeluarkan "uang klik" agar petugas segera menekan tombol persetujuan di aplikasi.
Besaran uang klik yang diminta bervariasi tergantung jenis layanannya. Untuk alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS), tarif yang dipatok berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per permohonan. Sementara itu, untuk alih status dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP), nilainya melonjak drastis antara Rp2.500.000 hingga Rp8.000.000 per orang.
Dalam dakwaan tersebut, Silmy Karim disebut bekerja sama dengan sejumlah nama penting, mulai dari mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, hingga jajaran kasubdit dan staf di Direktorat Izin Tinggal. Uang yang terkumpul dari berbagai "loket" ini kemudian dikumpulkan dan dilaporkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan pimpinan dan operasional tertentu. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut integritas institusi keamanan negara.
