internationalmedia.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam memerangi fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui wilayah Indonesia. Melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Polri secara resmi merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus karhutla secara berulang.
Langkah drastis ini diambil setelah melalui proses penyidikan mendalam terhadap puluhan laporan polisi yang masuk. Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani sedikitnya 104 Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan sektor korporasi. Dari total laporan tersebut, sebanyak 97 kasus telah memasuki tahap penyidikan intensif.

"Dari 97 laporan polisi yang sudah masuk ke tahap penyidikan, penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan dengan 23 korporasi berbeda untuk dilakukan pencabutan izin usahanya," ujar Komjen Asep dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Komjen Asep menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan izin ini tidak dilakukan secara sembarangan. Ada indikator hukum yang kuat yang menjadi dasar bagi penyidik, merujuk pada Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu alasan utama adalah sifat pelanggaran yang bersifat residivis atau berulang; perusahaan-perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran lahan berkali-kali di lokasi yang sama.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa titik api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan milik perusahaan tersebut. Hal ini diperparah dengan temuan bahwa perusahaan tidak menyediakan sarana dan prasarana pemadaman yang memadai, yang mana hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025. Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah luas lahan yang hangus terbakar mencapai lebih dari 500 hektar, sesuai dengan ketentuan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.
Dalam proses pendalaman, Polri juga menyoroti asal-usul modal dari perusahaan yang disidik. Dari 97 korporasi yang tengah dalam pengawasan, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Rinciannya meliputi 9 perusahaan asal Singapura, 8 dari Malaysia, 2 dari Inggris, serta masing-masing 1 perusahaan dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Sementara itu, 75 korporasi lainnya merupakan perusahaan dengan modal dalam negeri.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektar. Menariknya, dari 20 tersangka korporasi tersebut, empat di antaranya adalah perusahaan asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan semata.
