internationalmedia.co.id – Pemerintah Provinsi Banten kini mengambil langkah strategis dan lebih serius dalam menanggulangi permasalahan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL). Guna memastikan kebijakan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang kuat, Pemprov Banten secara resmi menjalin kolaborasi erat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sinergi ini bertujuan untuk menata ulang aturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Banten agar lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah konkret ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Senin (26/10/2026).

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa kehadiran Kejati Banten sangat krusial dalam membantu pemerintah daerah merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Menurutnya, persoalan truk ODOL telah lama menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, baik dari sisi keselamatan jalan raya maupun kerusakan infrastruktur.
"Persoalan truk ODOL selama ini memang menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi kami. Menariknya, Kejati Banten selama ini sangat proaktif memberikan pendapat hukum terkait pembatasan waktu operasional truk ODOL, bahkan sebelum kami mengajukan permohonan secara resmi," ujar Andra Soni.
Andra berharap melalui kerja sama ini, setiap kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang solid. Hal ini penting agar implementasi di lapangan tidak menemui kendala hukum di kemudian hari. Selain itu, sinergi ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib. Visi besar untuk mewujudkan Banten yang maju, adil, merata, dan bebas korupsi hanya dapat dicapai jika setiap kebijakan pembangunan dirancang dengan benar dan dilaksanakan sesuai aturan.
Di sisi lain, Kepala Kejati Banten, Herry Hermanus Horo, menjelaskan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam mendukung jalannya pemerintahan merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui peran ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga konsultasi kepada pemerintah daerah.
Terkait penanganan truk ODOL, Herry menekankan bahwa masukan yang diberikan kejaksaan bersifat normatif. Artinya, kejaksaan akan memberikan arahan mengenai kedudukan hukum, langkah-langkah strategis yang perlu diambil pemerintah, jenis produk hukum yang harus diterbitkan, hingga mekanisme penegakan hukumnya.
"Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah apa yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu disiapkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Herry.
Dengan adanya kolaborasi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten ini, diharapkan penertiban kendaraan ODOL di wilayah Banten dapat berjalan lebih tegas dan memberikan dampak nyata bagi keselamatan pengguna jalan serta ketahanan infrastruktur daerah.
