internationalmedia.co.id – Gelombang pelanggaran lalu lintas mulai membanjiri sistem tilang elektronik dalam pembukaan Operasi Patuh Jaya 2026. Pada hari pertama pelaksanaan operasi ini, kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berhasil merekam ratusan ribu potensi pelanggaran di jalan raya. Data menunjukkan bahwa sebanyak 103.779 kendaraan terekam melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Adiel Aristo, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah kendaraan yang terekam sangat besar, proses validasi tetap dilakukan secara ketat. Dari total rekaman tersebut, sebanyak 2.888 pelanggaran telah melalui tahap validasi data. Dari angka tersebut, tercatat sebanyak 1.872 pelanggaran telah terkonfirmasi, sementara 1.976 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pemilik kendaraan yang diduga melanggar.

Hingga laporan terbaru dirilis, tercatat sebanyak 1.777 pengendara telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran denda tilang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem e-TLE mulai memberikan efek jera bagi masyarakat yang kerap mengabaikan keselamatan di jalan raya.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa strategi penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini mengombinasikan dua metode utama, yakni penggunaan teknologi e-TLE dan penindakan manual di lapangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa prioritas utama kepolisian bukanlah sekadar menghukum, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Penegakan hukum ini adalah langkah terakhir yang kami ambil. Sebenarnya, tujuan utama kami bukan untuk menindak, tetapi jika perilaku pengendara sudah membahayakan diri sendiri maupun orang lain, maka tindakan tegas harus dilakukan," ujar Komjen Dadang.
Terkait penindakan manual, Komjen Dadang memberikan instruksi khusus agar petugas di lapangan bekerja secara selektif. Ia meminta agar hanya perwira tertentu yang telah memiliki sertifikasi khusus dan integritas tinggi yang diperbolehkan melakukan penindakan konvensional. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik penindakan sembarangan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lapangan.
Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian menyasar 12 jenis pelanggaran utama yang sering menjadi pemicu kecelakaan. Beberapa di antaranya adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga aksi menerobos lampu merah.
Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi fokus meliputi kendaraan yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, membawa muatan berlebih, berboncengan lebih dari satu orang, serta menerobos jalur busway. Pelanggaran administratif dan ketertiban seperti parkir di trotoar, melanggar rambu atau marka jalan, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai aturan juga akan dipantau secara ketat melalui kamera pengawas di berbagai titik strategis.
