internationalmedia.co.id – Wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kini mendapat angin segar dari parlemen. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas cakupan definisi korupsi agar lebih relevan dengan perkembangan modus kejahatan modern yang semakin kompleks.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana yang diinisiasi oleh jajaran menteri tersebut. Menurutnya, perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak guna memperbarui instrumen hukum yang ada agar mampu menjangkau berbagai bentuk penyimpangan yang selama ini sulit dijerat oleh aturan lama.

Irawan menekankan bahwa proses revisi ini harus disikapi dengan sikap terbuka dan objektif oleh seluruh pemangku kepentingan. Ia menyoroti pentingnya memasukkan poin-poin krusial yang telah diatur dalam konvensi internasional namun belum terakomodasi secara maksimal dalam hukum nasional. Beberapa poin yang disarankan antara lain adalah delik mengenai perdagangan pengaruh (trading influence) serta pengayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment).
"Kami perlu mempelajari secara mendalam apakah ketentuan-ketentuan tersebut dapat diselaraskan dengan sistem hukum nasional kita agar tidak terjadi benturan regulasi," ujar Irawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
Lebih lanjut, politisi ini menyoroti fenomena under invoicing yang selama ini berpotensi menggerus pendapatan negara secara signifikan. Ia menilai korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang memerlukan penanganan komprehensif. Oleh karena itu, revisi UU Tipikor tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus berjalan beriringan dengan reformasi di sektor lain, seperti undang-undang perpajakan, kepabeanan, perikanan, hingga aturan mengenai kemudahan berusaha.
Di sisi lain, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa inti dari revisi ini bukanlah untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum. Yusril menjelaskan bahwa selama ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sering dianggap sebagai "pasal sapu jagat" karena tafsirannya yang sangat luas.
Yusril memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi korupsi. Justru, fokus utama pemerintah adalah mempertegas batasan dan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan kerugian negara agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat maupun dalam praktik penegakan hukum.
"Tujuannya adalah mempertegas, bukan menghapus. Kami ingin memberikan kejelasan mengenai parameter kerugian keuangan negara agar implementasinya lebih presisi," tegas Yusril.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi semua pihak dalam ekosistem ekonomi nasional.
