Sebuah kasus narkotika yang menggemparkan berhasil diungkap. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini meringkus seorang kurir ekstasi berinisial R Muhammad Hadi alias Muham di Medan, Sumatera Utara. Pria ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba Malaysia-Medan dan ironisnya, ia mengaku baru direkrut sehari sebelum penangkapan, dengan iming-iming upah Rp 700 ribu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Muham direkrut oleh seorang kenalannya bernama Yuki. Tawaran pekerjaan haram ini datang pada Rabu (29/7), hanya sehari sebelum Muham ditangkap. "Muham dijanjikan upah oleh Yuki sebesar Rp 700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan/penjemputan barang tersebut," terang Brigjen Eko dalam keterangannya yang diterima internationalmedia.co.id pada Jumat (31/7). Eko menambahkan, Muham bahkan sudah menerima uang muka sebesar Rp 300.000 melalui transfer e-wallet untuk akomodasi, sebuah bukti keseriusan jaringan dalam merekrutnya.

Dari hasil interogasi awal, Muham mengakui bahwa ia mengenal Yuki sekitar lima tahun lalu karena berasal dari kampung yang sama di Deli Serdang, Sumatera Utara. Desakan kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama Muham nekat menerima tawaran tersebut, mengingat ia sudah lama tidak memiliki pekerjaan. "Pada Rabu (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkoba jenis ekstasi, karena Muham mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja maka tawaran tersebut diterimanya," jelas Brigjen Eko, mengutip pengakuan Muham.
Untuk melancarkan aksinya, Muham difasilitasi sebuah ponsel khusus sebagai alat komunikasi dengan jaringannya. Pada Kamis (30/7) sekitar pukul 11.00 WIB, Yuki kembali mendatangi rumah Muham untuk menyerahkan ponsel tersebut. Setelah berhasil mengambil ekstasi, Muham diarahkan untuk mengantarkannya ke rumah Yuki di Desa Tungtungan, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Informasi dari Yuki menyebutkan bahwa narkoba jenis ekstasi itu merupakan pesanan dari seseorang bernama Luken. Namun, baru sehari menjalankan peran sebagai kurir, langkah Muham terhenti. Ia ditangkap oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, di pintu masuk sebuah mal di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7).
Dalam penangkapan dramatis tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Satu buah tas gendong berisi dua bungkus besar ekstasi dengan total 9.162 butir, serbuk ekstasi seberat 68 gram, serta dua unit ponsel disita sebagai bukti kejahatan. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya jaringan narkotika yang terus berupaya merekrut individu, bahkan dengan iming-iming uang instan yang berujung pada jeruji besi.
