Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyerukan penguatan sistem perlindungan nasional yang lebih adaptif, khususnya bagi kelompok rentan, guna menghadapi modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berevolusi. Seruan ini disampaikan dalam Pertemuan Nasional (PerNas) Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026 yang berlangsung di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, pada 27-28 Juli 2026. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, acara ini mengusung tema "Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi."
Sebagai Ketua Umum JarNas APO, Rahayu Saraswati menyoroti bahwa pola kejahatan perdagangan orang kini semakin canggih, seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan pesatnya kemajuan teknologi. Oleh karena itu, ia menekankan urgensi bagi sistem nasional untuk terus beradaptasi dan berinovasi demi memberikan perlindungan yang optimal, terutama kepada segmen masyarakat yang paling rentan terhadap eksploitasi.

Rahayu juga menegaskan bahwa indikator keberhasilan dalam memerangi TPPO tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang berhasil diproses secara hukum. Menurutnya, prioritas utama haruslah memastikan para korban mendapatkan perlindungan komprehensif, pemulihan trauma, serta kesempatan untuk kembali membangun kehidupan yang bermartabat. "Perlindungan korban harus menjadi inti dari setiap upaya pencegahan dan penanganan TPPO," ujarnya.
Mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi, Rahayu Saraswati menggarisbawahi bahwa penanganan TPPO tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga saja. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci efektivitas upaya pencegahan dan penanganan. "Pertemuan Nasional ini menjadi wadah strategis untuk mempererat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, hingga para penyintas, agar Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi ancaman perdagangan orang yang terus bermutasi," jelasnya.
PerNas JarNas APO 2026 sendiri berhasil menghimpun berbagai pemangku kepentingan vital, mulai dari organisasi masyarakat sipil, perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, insan media, pelaku dunia usaha, komunitas keagamaan, hingga para penyintas TPPO. Kehadiran beragam pihak ini bertujuan untuk menggalang kekuatan nasional dalam merumuskan strategi pencegahan dan penanganan TPPO yang semakin rumit, termasuk yang memanfaatkan celah teknologi digital.
Selain konsolidasi nasional, PerNas JarNas APO 2026 juga diwarnai dengan agenda strategis lainnya, seperti talkshow publik, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat institusi terkait, refleksi pencapaian jaringan sejak didirikan, serta perumusan arah strategis JarNas APO untuk periode 2026-2027.
Talkshow publik yang bertajuk ‘Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang’ menghadirkan narasumber kredibel, di antaranya Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha sekaligus penyintas Endang Supriyati, serta Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (Wadirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Enggar Pareanom.
JarNas APO, yang berdiri sejak tahun 2018, merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang berdedikasi untuk memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Melalui berbagai inisiatif seperti advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas, penyediaan layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, dan kemitraan lintas sektor, jaringan ini konsisten mendorong penguatan sistem nasional agar lebih tangguh dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang yang terus berevolusi.
(internationalmedia.co.id/red)
