Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar sebuah sindikat buzzer profesional yang secara terorganisir memproduksi dan menyebarkan berita bohong, fitnah, serta provokasi di berbagai platform media sosial sejak awal tahun 2024. Setelah mengamankan delapan tersangka, fokus penyelidikan kini beralih pada pengusutan pihak pemesan dan jejak aliran dana yang menggerakkan operasi propaganda digital ini.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan rapi. Delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Peran mereka bervariasi, mulai dari editor konten, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang bertugas menawarkan proyek penyebaran informasi palsu. Saat ini, enam dari delapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penyidikan kasus ini belum berhenti," tegas Iman. Pihaknya tengah mendalami siapa saja yang menjadi otak di balik pemesanan konten-konten hoaks ini. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap identitas pemesan dan motif di baliknya, yang diduga memiliki kepentingan tertentu dalam menyebarkan narasi-narasi tersebut.
Iman menambahkan, ada potensi jeratan hukum baru yang lebih berat jika terbukti pemesan adalah penyelenggara negara yang menggunakan uang negara. "Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelasnya. Ancaman pidana untuk pasal tersebut tidak main-main, yakni paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa sindikat ini telah meraup keuntungan fantastis. Petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta, yang diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah berjalan sejak 2024. Iman menyebut, nilai setiap proyek yang ditawarkan oleh pemesan bervariasi, tergantung pada interval waktu, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan konten yang diminta.
Mekanisme pembayaran dari pemesan kepada koordinator sindikat dilakukan secara tunai. Namun, dari koordinator, dana tersebut kemudian didistribusikan kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer bank. "Sehingga kami juga menemukan ada aliran pembagian dana dari si koordinator ke para buzzer maupun ke pembuat konten," pungkas Iman, mengindikasikan bahwa jejak digital pembagian dana ini menjadi salah satu kunci dalam melacak seluruh jaringan sindikat.
